Oleh: Muhammad Abduh Negara
Muallaf, atau lengkapnya al-muallafah qulubuhum dari kalangan umat Islam, yang berhak menerima zakat, ada empat golongan:
1. Orang yang masuk Islam, namun niat keislamannya, atau rasa kebersamaannya dengan umat Islam, masih lemah. Yang dengan zakat tersebut, diharapkan niat keislaman dan rasa kebersamaannya menjadi kuat.
2. Orang yang masuk Islam dan niat keislamannya sudah kuat, tapi dia memiliki kedudukan tinggi di tengah kaumnya, yang dengan diberikan zakat, para pembesar kaum lainnya, yang seperti dia, juga akan tertarik masuk Islam.
3. Orang-orang Islam yang tinggal dekat dengan kaum kuffar, yang menjaga umat Islam dari bahaya kaum kuffar tersebut. Seperti para pejuang yang tinggal di dekat wilayah penjajah Israel di masa sekarang.
4. Orang-orang Islam yang melawan orang-orang yang menolak membayar zakat.
Untuk dua golongan terakhir, mereka mendapatkan zakat, jika pemimpin negara menetapkannya dan ada hajat untuk itu, semisal: memberikan zakat pada mereka jauh lebih mudah dibandingkan menyiapkan tentara dan menyediakan perbekalan mereka untuk melawan kaum kuffar dan orang-orang yang menolak zakat tersebut.
Empat golongan di atas, semuanya muslim. Adapun muallaf dari kalangan kafir, seperti orang kafir yang diharapkan untuk masuk Islam, atau dikhawatirkan bahaya mereka atas umat Islam, mereka tidak mendapatkan zakat, karena umat Islam sudah kuat.
(Ad-Dirasat al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i fi al-‘Ibadat wa Adillatuha, Khalid bin ‘Abdillah asy-Syaqfah, Hlm. 441)
Catatan M4N:
1. Orang yang baru masuk Islam, namun sejak awal keislamannya sudah kuat, karena dia masuk Islam setelah melakukan pencarian dan perenungan mendalam, bukan muallaf, kecuali dia pembesar kaumnya.
2. Felix Siauw bukan muallaf.


Leave a Reply