Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Siapa yang Layak Disebut “Penjual Agama”?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Sebagian orang awam mengira, “dai yang menjual agama” itu adalah dai yang mendapat upah saat mengajar ilmu agama, atau dai yang menerima amplop setelah ceramah, padahal dua hal ini bukan kemungkaran. Yang pertama itu ujrah dalam akad ijarah, sedangkan yang kedua itu hadiah. Dua-duanya halal.

Contoh tepat untuk “penjual agama”, di antaranya:

1. Para cendekiawan muslim, yang mendapat dana penelitian ratusan juta bahkan miliaran, untuk membuat penelitian dan tesis yang mendekonstruksi ajaran Islam, atau untuk menyebarkan paham menyesatkan seperti liberalisme, sekularisme, dan pluralisme agama.

2. Para penceramah yang kelu lidahnya menyampaikan kebenaran di hadapan para pengundangnya, yang dikenal sebagai pelaku kemungkaran. Misal kelu berkata tentang haramnya bunga bank, kelu berkata bahaya korupsi bagi pejabat, kelu berkata bahayanya pengusaha hitam, dan semisalnya, karena takut tidak diundang lagi, dan terputus salah satu sumber pemasukannya.

3. Para dai yang tidak mau mengingatkan kemungkaran yang terjadi di masyarakat, karena tidak ingin kehilangan puja-puji dan penghormatan dari mereka.

4. Para dai yang menjadi corong para politisi, bukan untuk mengingatkan para politisi itu agar berjalan mengikuti koridor agama, tapi untuk menarik massa religius agar mendukung para politisi tersebut. Sedangkan sang dai tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan cenderung permisif, saat melihat kemungkaran dan keculasan yang dilakukan oleh sang politisi dan para pendukungnya.

Dan masih banyak lagi.

Leave a Reply