Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Sunah-sunah Yang Berkaitan Dengan Shalat ‘Id

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Shalat ‘idul fithri dan ‘idul adha hukumnya sunnah, dan ia termasuk salah satu shalat sunnah yang paling utama. Waktunya sejak terbit matahari hingga sebelum tergelincir matahari ke arah barat di tengah hari, pada hari pertama Syawwal untuk ‘idul fithri, dan hari ke-10 Dzulhijjah untuk ‘idul adha.

Ada beberapa hal yang dianjurkan atau disunnahkan berkaitan shalat ‘id ini, yaitu:

1. Menunda pelaksanaan shalat ‘id sampai matahari naik setinggi tombak menurut pandangan mata kita. Waktunya sekitar 16 menit setelah terbit matahari.

2. Dikerjakan di masjid jika masjid bisa menampung jamaah. Jika tidak cukup, maka di tempat lain. Perempuan haid duduk di luar, di dekat pintu masjid, agar bisa ikut mendengarkan khutbah.

3. Menghidupkan malam ‘id dengan ibadah.

4. Mandi, dan disunnahkan mulai tengah malam hari ‘id.

5. Memakai wewangian dan hiasan, baik ia ikut shalat ‘id maupun tidak. Perempuan yang sudah tua dan yang tidak cantik, disunnahkan untuk hadir shalat ‘id berjamaah, dengan pakaian biasa. Sedangkan perempuan muda dan yang cantik, makruh menghadiri shalat ‘id berjamaah, mereka lebih utama shalat di rumah.

6. Bersegera datang ke tempat shalat, kecuali bagi imam.

7. Berjalan menuju tempat shalat dan pulang darinya, mengambil dua jalan yang berbeda. Disunnahkan, jalan yang ditempuh saat menuju tempat shalat lebih panjang atau jauh dari jalan pulang, karena pahala berangkat shalat lebih besar.

8. Menyegerakan pelaksanaan shalat ‘idul adha, agar setelahnya ada waktu yang cukup panjang untuk penyembelihan hewan kurban.

9. Menunda pelaksanaan shalat ‘idul fithri sampai matahari setinggi dua tombak, agar ada waktu yang cukup untuk mengeluarkan zakat fithri sebelum shalat ‘id.

10. Makan sebelum shalat ‘idul fithri, dan yang utama dengan tamr (kurma kering) dalam jumlah ganjil. Hal ini agar hari ‘idul fithri terlihat beda dengan hari-hari sebelumnya, yang kita wajib puasa pada hari-hari tersebut.

11. Tidak makan pada hari ‘idul adha, sejak terbit fajar hingga selesai shalat ‘id, lalu kemudian ia menyembelih hewan kurban, dan makan daging hewan kurbannya.

Wallahu a’lam.

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-‘Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 342-343, Penerbit Dar Al-‘Ulum Al-Islamiyyah, Surabaya, Indonesia.

Leave a Reply