Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Syakk Dan Zhann Maknanya Sama Menurut Para Fuqaha

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Para ulama ushul fiqih (ushuliyyun), membedakan antara syakk dan zhann. Jika pengetahuan atau penilaian kita terhadap dua perkara bernilai sama, 50:50, maka itu syakk. Sedangkan jika salah satunya lebih kuat dibanding yang satu lagi, maka yang kuat disebut zhann, sedangkan yang lemah disebut wahm.

Misal, jika kita melihat sesosok bayangan dari jauh, dan muncul dua kemungkinan di benak kita, ia manusia atau hanya patung batu. Jika dua kemungkinan ini, menurut kita sama kemungkinan benarnya, 50:50, maka itu syakk. Adapun jika kita menguatkan salah satu kemungkinan, karena tanda-tanda tertentu, misal kita kuatkan bayangan itu adalah manusia, maka yang kita anggap kuat (rajih) ini disebut zhann, sedangkan kemungkinan yang lemah (marjuh), dalam hal ini patung batu, kita sebut wahm.

Namun para fuqaha, seringkali menggunakan istilah syakk dan zhann dengan makna yang sama, yaitu adanya taraddud (kemungkinan-kemungkinan) dalam perkara tertentu, baik tingkat kemungkinan masing-masing sama, 50:50, atau ada yang dianggap lebih kuat.

Karena itu, yang dimaksud syakk dalam kaidah fiqih اليقين لا يزال بالشك, mencakup syakk dan zhann sekaligus.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Idhah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin Sa’id Al-Lahji, Halaman 67, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.

Leave a Reply