Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu hal yang membatalkan wudhu dalam madzhab Syafi’i, adalah bersentuhan kulit. Dan batalnya wudhu karena sentuhan ini, harus memenuhi lima syarat, yaitu:
1. Yang bersentuhan adalah kulit. Jika yang disentuh gigi, kuku dan rambut, tidak batal wudhunya. Demikian juga, tidak batal wudhu ketika menyentuh bagian bola mata dan tulang yang muncul dari balik kulit, menurut Ibnu Hajar.
2. Yang bersentuhan, beda jenis kelamin. Jika sentuhan terjadi antara sesama laki-laki atau sesama perempuan, wudhunya tidak batal. Demikian juga, tidak batal menyentuh khuntsa, karena ada syak pada status jenis kelaminnya.
3. Yang bersentuhan, sama-sama telah besar, yaitu sudah memiliki daya tarik secara syahwat bagi orang normal yang memandangnya, meski belum mencapai usia baligh.
4. Yang bersentuhan bukan mahram. Mahram disebabkan oleh tiga hal: nasab, persusuan dan pernikahan. Total mahram bagi seseorang ada 18 orang/pihak. Istri bukan mahram, karena itu suami dan istri yang bersentuhan kulit batal wudhunya.
5. Sentuhan dilakukan tanpa penghalang, seperti kain dan semisalnya. Sentuhan dengan penghalang tidak membatalkan wudhu, meskipun penghalangnya itu tipis.
(At-Taqrirat as-Sadidah, Qism al-‘Ibadat, Hasan bin Ahmad al-Kaf)
Leave a Reply