Oleh:Muhammad Abduh Negara
Kehidupan manusia memiliki berbagai aspek, dan semua aspek ini perlu diperhatikan, dirawat dan dijaga, agar tidak melenceng dari fitrah dan aturan syariat, agar manusia bisa meraih kebahagiaan dalam kehidupannya, duniawi dan ukhrawi. Dan tugas fiqih Islam untuk menjawab hal ini.
Fiqih Islam adalah kumpulan hukum yang digali dari dalil-dalil syar’i, yang bertujuan mendatangkan kemaslahatan bagi hamba dan menjauhkannya dari kemafsadatan, pada semua sisi kehidupan sang hamba.
Karena itu, kita akan menemukan ribuan karya ulama dalam bidang fiqih Islam, menyajikan berbagai hukum syariat dalam semua aspek kehidupan manusia. Dan berdasarkan istiqra, menurut penulis al-Fiqh al-Manhaji, fiqih Islam mencakup tujuh bagian, yaitu: (1) ibadat, (2) ahwal syakhshiyyah, (3) muamalat, (4) siyasah syar’iyyah, (5) ‘uqubat, (6) siyar, dan (7) adab dan akhlaq.
(Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, Dr. Mushthafa al-Khin, Dr. Mushthafa al-Bugha, dan ‘Ali asy-Syarbaji, Jilid 1)
Leave a Reply