Oleh: Muhammad Abduh Negara
Pertanyaan:
Seorang laki-laki yang bertaqlid pada Imam Asy-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu, ia mengalami kesulitan, karena ia memiliki anak-anak kecil yang suka memasukkan tangan mereka ke wadah air, dan ia duga kuat tangan mereka itu bernajis dilihat dari keadaan mereka. Bolehkah dalam hal ini ia bertaqlid kepada Malik yang berpendapat bahwa air itu tidak menjadi najis, kecuali berubah sifatnya?
Jawaban:
Ya, ia boleh bertaqlid kepada beliau dalam hal itu. Wallahu a’lam.
(Fatawa Al-‘Izz bin ‘Abdis Salam, Nomor 98)
Diterjemahkan dari: https://www.aliftaa.jo/Question3.aspx?QuestionId=1642#.We9INbURXMw
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara
Leave a Reply