Oleh: Muhammad Abduh Negara
Al-Bajuri dalam “Hasyiyah”-nya, saat menjelaskan muqaddimah dari kitab “Fath Al-Qarib”, membahas tentang ijtihad dan mujtahid. Dan beliau menyatakan bahwa, mujtahid mutlak, yang memiliki kemampuan menggali langsung hukum syar’i dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sudah tidak ada sejak sekitar tahun 300-an hijriyyah.
Kemudian beliau menyebutkan klaim As-Suyuthi, bahwa mujtahid mutlak akan selalu ada hingga akhir zaman, dan As-Suyuthi berdalil dengan Hadits, “Allah mengutus setiap awal 100 tahun, orang yang memperbarui urusan agama ini bagi umat.” Namun Al-Bajuri membantah hal tersebut, dan menyatakan bahwa yang dimaksud dalam Hadits tersebut adalah orang yang mengokohkan syariat dan hukum, bukan orang yang menjadi mujtahid mutlak.
Kemudian beliau menyebutkan istilah mujtahid madzhab, yaitu orang yang bisa menggali dan menetapkan hukum mengikuti kaidah imamnya, contohnya adalah Imam Al-Muzani. Setelah itu ada mujtahid fatwa, yaitu orang yang mampu melakukan tarjih dari berbagai pendapat, seperti Imam Ar-Rafi’i dan Imam An-Nawawi.
Kemudian beliau mengatakan:
لا كالرملي وابن حجر، فإنهما لم يبلغا مرتبة الترجيح، بل هما مقلدان فقط
Artinya: “Tidak seperti Ar-Ramli dan Ibnu Hajar (Al-Haitami), keduanya tidak mencapai tingkatan tarjih, bahkan mereka berdua hanya muqallid saja.”
Jadi, menurut beliau, dua orang imam, yaitu Ar-Ramli dan Ibnu Hajar Al-Haitami, hanya muqallid saja. Bahkan untuk melakukan tarjih di antara berbagai pendapat di kalangan Syafi’iyyah, mereka tidak mampu. Tidak seperti Ar-Rafi’i dan An-Nawawi, yang mampu melakukan tarjih.
Setelah itu, beliau mengutip pendapat sebagian ulama, bahwa Ar-Ramli dan Ibnu Hajar mampu melakukan tarjih pada sebagian persoalan, bahkan As-Syabramallisi juga mampu melakukannya.
Wallahu a’lam.
Rujukan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘Ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi, karya Syaikh Ibrahim bin Muhammad Al-Bajuri, Jilid 1, Halaman 146-147, Penerbit Dar Al-Minhaj, Jeddah, Saudi Arabia.
Catatan: Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam “Ushul Al-Fiqh Al-Islami” condong pada pendapat As-Suyuthi, dan saya condong pada penjelasan Az-Zuhaili di kitab beliau tersebut. Silakan ambil faidah dari kitab tersebut.
Leave a Reply