Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat, yaitu Ka’bah. Dan wajib menghadap fisik Ka’bah secara yakin, jika dia dekat dengan Ka’bah. Adapun bagi orang yang jauh dari Ka’bah, cukup zhan (dugaan kuat) bahwa dia telah menghadap fisik Ka’bah.
Jika dia shalat menghadap kiblat berdasarkan zhan-nya ini, dan ternyata setelahnya terdapat bukti yang meyakinkan bahwa dia menghadap ke arah yang keliru, wajib baginya mengulang shalatnya, berdasarkan kaidah fiqih:
لا عبرة بالظن البين خطؤه
Artinya: “Zhan yang terbukti keliru, tidak berlaku.”
LYF (100)
Leave a Reply