Oleh: Muhammad Abduh Negara
Seandainya ada orang yang diciptakan Allah ta’ala memiliki dua wajah, maka saat wudhu wajib baginya membasuh dua wajahnya tersebut. Namun jika ada yang diciptakan Allah ta’ala memiliki dua kepala, cukup baginya mengusap satu kepala saja, menurut pendapat yang shahih, sebagaimana disebutkan dalam Ar-Raudhah.
Bedanya, kita menghukumi dua wajah dan dua kepala ini sebagaimana kondisi normal, satu wajah dan satu kepala. Orang yang normal memiliki satu wajah, tidak cukup baginya hanya membasuh sebagian wajah saja, tapi wajib seluruhnya. Maka demikian juga, yang punya dua wajah, wajib dibasuh semuanya.
Sedangkan yang memiliki satu kepala, sebagaimana normalnya manusia, cukup baginya mengusap sebagian kecil kepala saja. Maka, orang yang memiliki dua kepala, juga cukup baginya mengusap sebagian kecil dari salah satu kepalanya.
Wallahu a’lam.
Rujukan: Mathali’ Ad-Daqaiq Fi Tahrir Al-Jawami’ Wa Al-Fawariq, karya Imam Jamaluddin Al-Isnawi Asy-Syafi’i, Juz 2, Halaman 35, Penerbit Dar Asy-Syuruq, Kairo, Mesir.
Leave a Reply