Oleh: Muhammad Abduh Negara
Yang haram dilakukan terhadap perempuan haid, di antara pusar hingga lutut:
1. Hubungan badan (jimak) dan bersentuhan kulit disertai syahwat, berdasarkan kesepakatan ulama Syafi’iyyah.
2. Bersentuhan kulit tanpa syahwat, berdasarkan pendapat Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari dan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam “At-Tuhfah”.
Sedangkan menurut An-Nawawi dalam “Ar-Raudhah”, Ibnu Raslan dalam “Az-Zubad”, Ibnu Hajar di selain “At-Tuhfah”, Ar-Ramli dan Al-Khathib, tidak haram.
3. Memandang dengan syahwat, berdasarkan pernyataan An-Nawawi dalam “Ar-Raudhah”, Ibnu Raslan dalam “Az-Zubad”, Ibnu Hajar di selain “At-Tuhfah”, Ar-Ramli dan Al-Khathib.
Sedangkan menurut Zakariyya Al-Anshari dan Ibnu Hajar dalam “At-Tuhfah”, tidak haram.
An-Nawawi sendiri punya ikhtiyarat (pendapat pribadi) yang sejalan dengan Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu yang diharamkan hanya jimak saja. Beliau menyatakan bahwa pendapat ini lebih kuat dari sisi dalil.
TQS (1/175-176)
Leave a Reply