Oleh: Muhammad Abduh Negara
Orang yang baru hijrah, baru mulai belajar shalat, dan masih perlu sokongan untuk menguatkan keislamannya, jangan diberi fatwa yang tasyaddud (memberatkan). Selain hal itu tidak sesuai prinsip taysir (memberi kemudahan) dalam Islam secara umum, itu juga berpotensi membuat dia lari dari Islam.
Allah ta’ala berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: “Dan Dia tidak menjadikan dalam agama ini kesempitan dan kesulitan untuk kalian.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)
As-Sa’di saat menafsirkan ayat ini dalam Tafsirnya menyatakan: “Bahkan Dia memberikan kemudahan dalam agama ini semudah-mudahnya.”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam bersabda:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Artinya: “Berikanlah kemudahan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat mereka lari.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Namun pada kasus-kasus tertentu, terutama jika orang tersebut punya kecenderungan menggampang-gampangkan ketentuan syariat dan meremehkannya, bisa saja diberikan fatwa yang lebih ketat, agar dia bisa bersikap lebih hati-hati.
Hal ini misalnya, seperti keputusan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan talak tiga yang diucapkan oleh seorang suami pada satu waktu dianggap jatuh talak tiga, bukan hanya talak satu, agar orang-orang tidak menggampangkan urusan talak.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan:
كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ ، وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ : إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ، فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ
Artinya: “Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, masa Abu Bakr, dan dua tahun pertama masa ‘Umar, talak tiga yang diucapkan langsung dalam satu waktu hanya dianggap talak satu saja. ‘Umar bin Al-Khaththab lalu berkata: ‘Orang-orang sekarang begitu tergesa-gesa dalam urusan talak ini, padahal mereka dulu tidak seperti itu, maka selayaknya kami tetapkan saja hal itu kepada mereka’. Dan beliau menetapkan hal itu (talak tiga yang diucapkan satu waktu terhitung talak tiga) atas mereka.” (HR. Muslim)

Leave a Reply