Oleh: Muhammad Abduh Negara
Di sini saya tidak akan berfatwa halal haramnya, karena fatwa semacam itu sudah banyak dikemukakan ulama. Di sini saya mau urai sedikit saja bahasannya, agar yang pro maupun yang kontra bisa melihat lebih jelas.
1. Hukum film yang ditayangkan itu sendiri.
Poin:
(a) Hukum membuat film (terkait tashwir, memerankan orang lain, memerankan orang kafir dan/atau orang fasiq).
(b) Film yang menampilkan aurat dan/atau adegan kemungkaran/kemaksiatan.
2. Hukum campur baur laki-laki dan perempuan di dalam bioskop.
Poin:
(a) Batasan berkumpul laki-laki dan perempuan yang disepakati kebolehannya, yang diperselisihkan ulama, dan yang disepakati keharamannya.
(b) Perlukah pakai pembatas/satir/hijab antara laki-laki dan perempuan.
3. Bolehkah melakukan aktivitas yang kebanyakan dilakukan oleh orang yang tak komitmen dengan agamanya.
(a) Pekerja film dan penonton bioskop sebagian (atau: kebanyakan) adalah orang yang tak komitmen dengan agamanya, pandangan cenderung sekuler, aktivis pacaran, dll. Bolehkah ikut melakukan aktivitas yang menjadi kebiasaan mereka? Terkategori tasyabbuh yang haram atau tidak?
(b) Orang baik-baik yang melakukan hal yang tak layak ia lakukan (meski tidak haram), dianggap jatuh muruahnya. Apakah menonton film di bioskop juga bisa dianggap seperti ini?
Ini sebagian kecil saja.
***
Bahasan hukum menonton film di bioskop, sedikit berbeda dengan bahasan menonton film di TV, youtube, dll. Persamaannya adalah, sama-sama harus diperhatikan isi film yang ditonton, mengandung kemungkaran atau tidak.
Perbedaannya, bioskop membuka peluang terjadi ikhtilath (campur baur) dan bersentuhan laki-laki dan perempuan non-mahram, yang hal ini kecil kemungkinan terjadi saat kita menonton film di TV dan semisalnya di rumah.
Karena itu, ulama kontemporer yang membolehkan menonton film di bioskop pun, seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, mensyaratkan harus menghindari terjadinya campur baur dan persentuhan laki-laki dan perempuan non-mahram.
Adapun ulama yang mengharamkan, karena menganggap aktivitas ini jelas mengandung kemungkaran, sudah jelas dan tak perlu dibahas lagi.
Karena itu, sebagai masukan bagi pihak-pihak yang bergiat dalam dunia perfilman dengan tujuan dakwah, harap dipastikan dalam filmnya tak ada kemungkaran, seperti ikhtilath haram antar pemainnya baik saat syuting maupun di luar syuting (saat istirahat, dll), tidak ada buka-bukaan aurat, dll. Juga harap diupayakan sungguh-sungguh, tersedia tempat untuk menontonnya, yang steril dari ikhtilath haram dan aktivitas kefasiqan.
***
Sebagaimana yang sudah saya tulis di status sebelumnya, ada banyak sisi yang perlu diperhatikan terkait aktivitas “menonton film di bioskop”.
Anggaplah, “tasyabbuh dengan orang-orang fasiq” tak dianggap dalam bahasan ini. Juga bioskop tersebut di-booking satu studio, hingga tak terjadi ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan), apakah sudah hilang semua sisi-sisi yang bermasalah?
Jawabannya, belum. Masih ada hal yang dianggap bermasalah oleh kalangan tertentu. Pertama, hukum seni peran itu sendiri. Faktanya sebagian ulama mengharamkan seni peran, sehingga mau film genre apapun, jika isinya seseorang memerankan orang lain, akan masuk ke keharaman ini.
Kedua, adanya musik. Dari banyak sekali film Islami populer yang berdurasi panjang yang dibuat anak negeri ini, sepertinya tak ada yang lepas dari musik. Ini karena pegiat perfilman Islami rata-rata ikut pendapat kebolehan musik, sebaliknya sebagian umat Islam di negeri ini ikut pendapat jumhur yang mengharamkannya (ada perincian dalam bahasan ini).
Dengan fakta dua hal di atas, hampir tak mungkin mempertemukan dua pihak yang berbeda ini. Karena itu, memperdebatkannya terlalu keras, sambil saling sindir, tak akan membawa apa-apa, kecuali saling benci yang semakin menguat.
Jadi, sudahi saja pertikaiannya. Yang tak mau menonton film di bioskop, jangan dipaksa dan disuruh-suruh untuk menontonnya. Di sisi lain, pihak yang anti ini dalam dakwah dan irsyad-nya, harap jangan terlalu keras, sampai-sampai terlihat sangat keras pada perkara yang diperselisihkan kemungkarannya, sebaliknya lembut pada yang jelas kemungkarannya.
Yang pro film Islami, itu pilihan anda, dan harap perhatikan dhawabith syar’iyyah yang ditetapkan para ulama yang membolehkan menonton film Islami di bioskop dengan syarat-syaratnya. Jangan sampai berlindung di bawah fatwa ulama, tapi dhawabith-nya tak diperhatikan.
Terakhir, kalau saya ditanya, apakah mau menonton film di bioskop, saya akan menjawab, tidak. Seandainya pun hukumnya boleh, tak semua kebolehan harus dilakukan, apalagi jika itu bukan hal yang layak dilakukan bagi orang-orang semisal saya.
Wallahu a’lam.

Leave a Reply