Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Anda Penuntut Ilmu atau Bukan?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ada seorang ustadz -hafizhahullah- bercerita di akun facebook-nya, beliau mengadakan pelatihan ilmu waris, dan ternyata banyak peserta yang hanya ingin konsultasi masalah waris dengan beliau. Saya pun saat membuka kajian online, kadang menemukan peserta yang tipe pertanyaannya adalah istifta (minta fatwa) ala orang awam, “Apa hukumnya perkara ini…”, “Saya mengalami ini dan ini, bagaimana hukumnya…”, dan semisalnya.

Harus diakui, dan ini sudah saya kritisi sejak sekian tahun lalu, salah satu sisi kelemahan tradisi pengajian kita adalah, kita tidak mampu membedakan antara forum untuk fatwa dan istifta (meminta fatwa), forum kajian runtut dan sistematis untuk para penuntut ilmu, forum diskusi dan debat antar para ahli, dan lain sebagainya. Pada forum fatwa ada kekhasannya tersendiri, demikian juga pada forum kajian sistematis untuk penuntut ilmu, dan seterusnya.

Pada forum kajian fiqih untuk para penuntut ilmu misalnya, pertanyaan yang selayaknya diajukan adalah semisal, “Apa perbedaan antara perkara ini dan itu, karena dari penggambaran kasus (tashawwur) yang ada, tampak ada kemiripan…”, “Apa ketentuan (dhawabith) dari pembatal puasa ini…”. Kalaupun ingin menanyakan satu kasus, pertanyaannya perlu dikemas dengan baik sesuai dengan forumnya, seperti, “Saya menemukan kasus seperti ini, berdasarkan penjelasan yang disampaikan, apakah ini sudah selaras dengan ketentuan dalam bab ini…”, atau, “Tadi dikatakan syarat sahnya jual beli adalah…, nah, saya menemukan pada kasus bla bla bla, ada syarat yang tidak terpenuhi, apakah itu benar?” 

Jadi tujuan pertanyaannya adalah, untuk memahami materi kajian yang diberikan dengan lebih tepat, dan menerapkannya dengan tepat pada kasus-kasus spesifik, yang dengannya kompetensi si pelajar bisa meningkat seiring waktu. Bukan tipe pertanyaan meminta fatwa ala orang awam, yang sekadar ingin tahu hukum perkara tersebut, atau sah tidak sahnya perkara tersebut. Tentu peningkatan kompetensi ini, hanya bisa terwujud, jika diiringi dengan pembelajaran ilmu alat yang dibutuhkan.

Pada kasus pelatihan waris di atas, selayaknya pertanyaannya seperti, “Saya menemukan kasus begini dan begini, apakah penyelesaiannya seperti ini dan ini, sudah tepat sesuai konsep yang telah diajarkan?”, “Apakah penerapan ‘aul dan radd, tidak bertentangan dengan pembagian waris yang disebutkan Allah ta’ala dalam al-Qur’an?”, dan lain sebagainya.

Sebaliknya, pada forum fatwa, orang awam cukup bertanya, “Apa hukum perkara ini…?”, tanpa harus minta penjelasan dalil panjang kali lebar, apalagi sampai mendebat sang mufti yang memberikan jawaban. Dan hal penting yang tidak boleh dilupakan, sebelum si awam bertanya kepada sang mufti, dia harus tsiqah dulu terhadap keilmuan dan kewaraan sang mufti, yang membuat hatinya tenang dengan jawaban sang mufti. Jika sejak awal, dia ragu dengan keilmuan atau kewaraan sang mufti, atau dia hanya ingin mendapatkan jawaban yang sejalan dengan guru panutannya atau komunitas yang diikutinya, sebaiknya dia tidak bertanya. Jika dia masih memaksakan diri untuk bertanya, lalu mendebat sang mufti karena jawaban yang diberikan tidak sesuai ekspektasinya, maka dia telah suul adab. Orang yang seperti ini, layak diusir dari majelis tersebut.

Apakah sang awam tidak boleh meminta dalil atas fatwa tersebut? Jawabannya, boleh saja, tapi konteksnya adalah untuk menambah ketenangan hati, bukan dilandasi oleh keraguan atas kapasitas keilmuan sang mufti. Dan sang mufti pun, boleh memilih, untuk menjelaskan dalilnya atau tidak, sesuai pertimbangannya saat itu, juga melihat apakah dalil dalam masalah tersebut bisa disebutkan secara jelas dan singkat, atau perlu perincian dan pendalaman yang mungkin sulit dipahami oleh orang awam.

Leave a Reply