Oleh: Muhammad Abduh Negara
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyebut, “Ini syarat sah shalat”, “Ini rukun shalat”, “Ini sunnah shalat”, dan semisalnya. Semua ini mushthalahat dan taqsimat yang dibuat oleh para ulama, untuk mempermudah penjelasan kepada umat, yang dihasilkan dari istiqra terhadap semua dalil yang ada, baik dari al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ maupun qiyas.
Artinya, masuknya “menutup aurat” sebagai syarat sah shalat, ada dalilnya. Adapun penyebutannya sebagai “syarat sah”, adalah upaya ulama untuk membuat klasifikasi demi memudahkan penjelasan dan amal.
Setelah adanya pembagian ini, para guru kita mudah menjelaskan fiqih shalat dengan benar, bahkan kepada anak kecil yang kemampuan berpikir abstraknya masih kurang sempurna.
Misal, ketika dikatakan, “Rukun shalat ada 13, yaitu…”, maka si anak dengan mudah memahami bahwa 13 hal itu tidak boleh terlewat atau tertinggal dalam shalat, karena akan membuat shalatnya tidak sah. Ketika dikatakan, “Doa iftitah itu sunnah haiat dalam shalat, bukan rukun, bukan juga sunnah ab’adh”, mengikuti istilah madzhab Syafi’i, maka si anak memahami bahwa dianjurkan membaca doa iftitah, tapi kalau tidak dibaca pun, shalatnya tetap sah, dan tidak ada thalab (tuntutan) untuk melakukan sujud sahwi.
Karena itu, pemahaman terhadap taqsimat dan mushthalahat ini urgen bagi setiap pelajar fiqih, apalagi bagi pengajarnya, apalagi bagi “mufti” yang sering ditanyai persoalan fiqih. Wajar jika ada yang mencela seorang “mufti”, yang mengaku tidak tahu “rukun qauli”. Meski saya pribadi, tidak ingin memberikan celaan serupa, saya cuma katakan, kita perlu berpikir ulang untuk menjadikan “mufti” tersebut sebagai rujukan dalam fiqih.
Seandainya mushthalahat dan taqsimat itu khas madzhab tertentu, sedangkan di madzhab lain pakai pembagian lain, maka ketidaktahuan atas mushthalahat dan taqsimat madzhab lain, bisa dimaklumi. Misal, seorang pelajar Syafi’i kebingungan ketika ditanya, “Apa perbedaan rukun dan wajib dalam shalat?”, karena yang dia pahami, rukun itu merupakan kewajiban dalam shalat. Dia tidak memahami, bahwa dalam madzhab Hanbali الأركان dan الواجبات itu berbeda. Sebaliknya, pelajar Hanbali mungkin juga bingung, ketika dikatakan bahwa sunnah-sunnah dalam shalat itu terbagi dua: ab’adh dan haiat, yang merupakan istilah khas madzhab Syafi’i.
Namun jika itu mushthalahat yang umum digunakan dan relatif tidak ada perbedaan makna yang signifikan, seperti: syarat, rukun, dan semisalnya, termasuk rukun qauli, rukun fi’li dan semisalnya, maka memang tak wajar seorang pelajar fiqih, apalagi “mufti” tidak mengetahuinya.
Masukan saya, kekeliruan semacam ini tidak perlu dibela. Tokoh “mufti” yang dimaksud, tidak perlu direndahkan, tetap kita hormati, karena bagaimanapun banyak kebaikan yang beliau lakukan, namun -kembali lagi- kita perlu berpikir ulang untuk menjadikan beliau sebagai “mufti” yang ditanya hukum-hukum agama. Setiap orang perlu kita dudukkan pada posisi yang tepat.

Leave a Reply