Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu ulama kontemporer yang cukup progresif dalam persoalan fiqih, banyak hal yang dikritisi dan digugat beliau, ada juga gagasan baru yang beliau kemukakan (meski tetap ada pijakannya di era salaf) adalah Syaikh Yusuf al-Qaradhawi. Hal ini bisa dibaca dari Fiqh ash-Shalah, Fiqh ash-Shiyam, Fiqh az-Zakah dan Fiqh al-Jihad, dan berbagai karya tulis beliau lainnya.
Hanya saja, dari tulisan beliau, kita yang pernah belajar fiqih madzhabi atau fiqih secara umum, menyadari bahwa beliau menguasai bidang ini dengan baik. Beliau mengkritisi sesuatu, setelah tahu hal tersebut dengan baik.
Jadi, kalau misalnya ada seorang penceramah yang mengkritisi istilah rukun qauli, rukun fi’li dan rukun qalbi misalnya, maka dia mungkin akan membuat pernyataan, “Rukun qauli itu maksudnya adalah… bla.bla.bla, namun saya tidak setuju dengan pembagian istilah semacam ini, karena membuat rumit orang yang belajar fiqih.” Jadi, dia paham dulu istilah tersebut, baru mengkritik.
Perkataan “Saya tidak tahu”, memang perkataan baik, karena itu menunjukkan kejujuran dan sikap tahu diri. Patut dipuji. Namun jika ketidaktahuannya berkaitan dengan istilah dasar dalam satu bidang ilmu, yang harusnya kelas pemula pun tahu, maka sebaiknya kita berpikir ulang untuk menjadikan orang tersebut sebagai rujukan dalam bidang ilmu tersebut, dan orang tersebut pun harus lebih tahu diri untuk tidak berbicara bidang ilmu itu lagi.

Leave a Reply