Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Seimbang dalam Fatwa

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Saya pernah menulis tentang perlunya menjaga dua narasi yang diakui dalam Islam, yaitu “perlawanan” dan “menjaga stabilitas”, secara seimbang. Perlawanan dengan makna: dakwah, nahi munkar, dan menghilangkan fasad, ifsad, dan kelaliman. Menjaga stabilitas dengan makna: menjaga keamanan, menghindari kerusakan, dan menjauhkan umat Islam dari ‘fitnah’, chaos (huru-hara), dan kehancuran.

Dua narasi ini harus dibawa secara berimbang (tawazun) dan tepat guna, oleh umat Islam secara umum, maupun oleh aktivis dakwah Islam, ulama, dan pemangku kekuasaan secara khusus.

Seorang ulama pemberi fatwa misalnya, jika terlalu condong pada “menjaga stabilitas” hingga melampaui kadarnya, akan condong membenarkan semua kebijakan penguasa meski jelas bermasalah, atau minimal diam pada waktu seharusnya bicara. Dia juga akan cenderung memandang negatif semua upaya perbaikan (ishlah), yang dia anggap punya potensi mengganggu stabilitas, meski potensi itu baru pada tingkat waham (belum punya dasar kuat). Bagi dia “menghindari mafsadat” harus selalu diutamakan dari “meraih maslahat”, tapi “mafsadat” yang dia maksud seringkali adalah mafsadat yang bersifat khayali (angan-angan) yang tidak benar-benar ada dalam kenyataan.

Sebaliknya, jika sang pemberi fatwa terlalu condong pada sisi “perlawanan” secara berlebihan, tanpa kehati-hatian, dia akan cenderung tergesa-gesa dalam fatwa, mudah memberikan vonis tafsiq (tuduhan fasik) dan takfir (tuduhan kafir) kepada individu tanpa penelitian secara mendalam, sekaligus kurang memperhatikan aspek penahapan (tadarruj) dalam dakwah dan perbaikan (ishlah), yang kadang menyebabkan kerja dakwah malah mundur sekian langkah.

Keseimbangan diperlukan, agar proses perbaikan (ishlah) benar-benar melangkah maju, tidak jalan di tempat, sekaligus tetap melangkah dengan penuh wibawa dan keanggunan, tidak grasah-grusuh khas darah muda kurang pengalaman.

Leave a Reply