Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Bersikap Adil terhadap Poligami

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Dalam persoalan poligami, kita dihadapkan pada dua pihak yang sama-sama berlebihan dalam menyikapinya. Pihak pertama, membesar-besarkan dan mengagung-agungkan poligami, seakan ia sunnah yang harus dilakukan oleh semua muslim, tanpa melihat keadaan dan hajat masing-masing terhadapnya. Bahkan sebagiannya menjadikan poligami sebagai standar kualitas keimanan seseorang. Ini jelas berlebih-lebihan.

Pada tulisan saya sebelumnya tentang poligami, saya sampaikan bahwa poligami itu masyru’ (diakui oleh syariat) berdasarkan kesepakatan ulama. Masyru’ itu tidak serta-merta berarti sunnah atau wajib. Masyru’ berarti, ia diakui oleh syariat dan yang melakukannya tidak terkategori melakukan kemunkaran atau bid’ah dalam agama. Sedangkan hukum poligami sendiri, asalnya adalah mubah. Bisa menjadi mandub (sunnah), bisa juga makruh bahkan haram, tergantung kondisi masing-masing, yang sudah saya jelaskan pada tulisan tersebut.

Ada aspek kebutuhan pribadi masing-masing, juga kendala semisal kecukupan finansial, potensi mafsadah yang dihasilkan, dan lain-lain. Termasuk, memperhatikan ‘urf di masyarakat. Harus diakui, di negeri ini, apalagi di masa sekarang, poligami kurang disukai oleh banyak orang, entah karena ketidakpahamannya terhadap Syariat, atau malah kebenciannya terhadap Syariat, atau karena ia terpapar berbagai cerita poligami yang berakhir buruk. Ini semua perlu diperhatikan oleh yang ingin mempraktekkan poligami. Jika ia ghalabatuzh zhann bisa mempraktekkan poligami yang baik, silakan lakukan. Tapi jika tidak, berarti ia besar kemungkinan berkontribusi menambah orang yang benci terhadap Syariat.

Para provokator poligami harus memperhatikan hal ini semua. Jangan hanya berpikir potensi penghasilan dari training motivasi poligami. Tapi pikirkan juga potensi mafsadah dan fitnahnya bagi Islam, jika pelakunya tak benar-benar menimbang banyak hal. Poligami itu masyru’, namun bukan berarti semua orang harus diprovokasi untuk berpoligami.

***

Di sisi sebelahnya, ada yang memang tertanam di dadanya, bahwa ajaran Islam itu tidak selalu layak di sepanjang zaman. Ia hanya cocok untuk orang-orang yang hidup di tahun 600-an masehi, dan tidak cocok lagi di era sekarang. Entah, apa yang membuat mereka masih percaya diri mencantumkan Islam sebagai agama di KTP-nya.

Orang-orang seperti ini selalu membuat keragu-keraguan dan permusuhan terhadap ajaran Islam. Baginya, Islam tak layak menjadi standar kehidupan. Maka, hal-hal yang sudah baku dan kokoh dalam ajaran Islam, ia gugat. Masalah cara berpakaian dan batas aurat, mereka permasalahkan. Pembagian waris ala Islam, mereka kritik. Termasuk, masyru’-nya poligami, mereka serang.

Mereka menjadikan praktek-praktek poligami yang buruk sebagai acuan, tanpa sedikitpun mau mengakui banyak juga praktek poligami yang baik. Padahal, buruknya praktek poligami itu bukan dari sisi ketentuan Syariatnya, tapi dari keengganan pelaku poligami itu sendiri untuk mengikuti tuntunan Syariat.

***

Kita juga sadar, bahwa banyak gradasi dalam persoalan ini. Ada yang sebenarnya tidak ingin menyerang Syariat Islam, namun ia terjebak pada wacana orang-orang yang ingin merusak Islam. Ia ikut-ikutan menyerang masyru’-nya poligami, karena tak mampu menimbang hal ini secara adil dan berdasarkan ilmu. Akhirnya, meski ia tak berniat menyerang ajaran Islam, namun ia ikut arus di dalamnya. Orang-orang seperti ini harus diselamatkan dan diberi pencerahan, agar tak jatuh lebih jauh.

Ada juga yang awalnya tak ingin menyerang Islam. Namun karena tak punya standar, mana pendapat dan gagasan yang layak diterima, karena masuk ranah ijtihadiyyat dan zhanniyyat, dan mana yang harus tegas dan kokoh karena masuk wilayah qath’iyyat. Piknik ilmu itu baik, tapi dasar ilmu harus punya dulu. Jika tidak, khawatirnya pikniknya kejauhan dan kesasar, karena tak punya peta. Ujungnya, ikut mengusung ide-ide yang jauh dari nilai dan ruh Islam.

Leave a Reply