Oleh: Muhammad Abduh Negara
Dalam madzhab Syafi’i, HARAM bagi seorang laki-laki ajnabi (non-mahram) yang baligh dan berakal, meskipun sudah tua, meskipun tak mampu untuk melakukan jima’, demikian pula bagi murahiq (laki-laki yang hampir baligh), MELIHAT bagian tubuh perempuan ajnabiyyah yang sudah baligh, ataupun belum baligh tapi sudah bisa mengundang syahwat.
Keharaman melihat ini termasuk pada wajah dan kedua telapak tangan perempuan tersebut, jika tidak ada hajat (keperluan) yang diizinkan Syariat. Keharaman ini berlaku, bahkan meskipun aman dari fitnah, menurut pendapat yang shahih dalam madzhab.
DEMIKIAN PULA, haram bagi seorang PEREMPUAN AJNABIYYAH melihat laki-laki ajnabi, kecuali ada hajat (keperluan) yang diizinkan Syariat.
Hajat yang diizinkan Syariat:
1. Pengobatan
2. Muamalah (jual-beli)
3. Kesaksian
4. Pengajaran (Pendidikan)
Silakan baca pembahasan ini dalam:
1. Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, karya Mushthafa Al-Khin, Mushthafa Al-Bugha, dan ‘Ali Asy-Syarbaji
2. Al-Mu’tamad Fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, karya Muhammad Az-Zuhaili
***
Jadi, haram hukumnya perempuan ajnabiyyah memandang laki-laki ajnabi jika tidak ada keperluan yang diizinkan Syariat untuk itu, menurut madzhab Syafi’i.
Memang ada sedikit perbedaan dalam masalah ini antar madzhab, namun rata-rata ulama mengharamkan atau memakruhkan pandangan perempuan ajnabiyyah kepada laki-laki ajnabi jika dikhawatirkan fitnah, atau mendatangkan syahwat dan kenikmatan, baik datangnya syahwat itu secara yaqin, ataupun syak. (Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).
LALU, bagaimana dengan status para akhawat yang kegirangan melihat hafizh tampan dari negeri seberang itu? Bagaimana dengan status mereka yang ber-selfie ria dengan sang hafizh? Lalu, bagaimana status para akhawat yang mengidolakan sang hafizh tampan, yang seakan tak beda dengan pengidolaan cewek-cewek remaja pada para aktor Korea?

Leave a Reply