Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Hadits & Khilaf Ulama

Kesimpulan Pendukung Jahr Basmalah Terlalu Jauh

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Imam Taqiyuddin Ibnu Daqiq al-‘Id, setelah menyampaikan Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam “Ihkam al-Ahkam” menyatakan: “Hadits ini digunakan sebagai dalil oleh ulama yang berpendapat bahwa basmalah tidak dibaca secara jahr (nyaring) saat shalat.” Beliau lalu menyampaikan, dalam persoalan ini, para ulama terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu:

(1) Tidak membaca basmalah, baik secara sir (pelan) maupun jahr, dan ini adalah madzhab Imam Malik.

(2) Basmalah dibaca secara sir, tidak secara jahr, ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad.

(3) Basmalah dibaca secara jahr pada shalat jahriyyah (seperti: maghrib, ‘isya dan shubuh), ini adalah madzhab Imam asy-Syafi’i.

Ibnu Daqiq menyatakan, ada beberapa riwayat yang menunjukkan dibacanya basmalah secara jahr, namun kebanyakan riwayat tersebut cacat secara sanad, sebagiannya lagi sanadnya jayyid (baik) namun tidak sharih (terang benderang) menunjukkan ia dibaca saat shalat, sebagian riwayat lagi menunjukkan ia dibaca saat shalat namun tidak secara sharih menunjukkan kekhususannya. Lalu beliau menyebutkan dua riwayat yang dianggap shahih untuk bacaan basmalah secara jahr saat shalat, yaitu Hadits Nu’aim bin ‘Abdillah al-Mujmir dan Hadits al-Mu’tamir bin Sulaiman.

Lalu Ibnu Daqiq berkata, para ulama yang menetapkan bacaan basmalah secara jahr mengutamakan riwayat yang mengitsbat (menetapkan) bacaan jahr tersebut atas riwayat yang menafikannya, dan mereka menyimpulkan bahwa Hadits Anas bin Malik itu karena beliau tidak mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman –semoga Allah ta’ala meridhai mereka semuanya–, namun menurut Ibnu Daqiq kesimpulan ini terlalu jauh, karena Anas bin Malik cukup lama membersamai mereka, dan agak sulit diterima mereka membacanya secara jahr dan Anas tidak pernah mendengarnya.

Malikiyyah menguatkan pandangannya, bahwa basmalah tidak dibaca sama sekali, baik secara sir maupun jahr, dengan amal penduduk Madinah. Namun, berdasarkan riwayat Anas ini, yang bisa dipastikan adalah Nabi dan tiga khalifah ini tidak membacanya secara jahr, adapun kesimpulan bahwa mereka tidak membaca basmalah sepenuhnya (baik jahr maupun sir) perlu dalil yang sharih menunjukkan hal tersebut.

(Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdah al-Ahkam, Imam Taqiyuddin Ibnu Daqiq al-‘Id)

 

Leave a Reply