Oleh: Muhammad Abduh Negara
Dianjurkan membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat. Jika seseorang meninggalkan bacaan shalawat ini, shalatnya tetap sah (mujzi), menurut Malik, Ulama Madinah, Sufyan ats-Tsauri, Ulama Kufah pengikut Ahli Ra’yi dan lainnya. Ini juga pendapat kebanyakan ulama, kecuali asy-Syafi’i.
Asy-Syafi’i menyatakan, wajib membaca shalawat saat shalat, dan orang yang meninggalkannya, wajib mengulangi shalatnya.
Ishaq berpendapat, jika meninggalkan shalawat secara sengaja, shalatnya tidak sah (tidak mujzi), tapi jika meninggalkannya karena lupa, kami berharap shalatnya sah (mujzi), kata beliau.
Ibn al-Mundzir menyatakan, bahwa beliau mengikuti pendapat yang pertama (shalatnya tetap sah), karena beliau tidak menemukan dalil yang menunjukkan wajibnya mengulang shalat tersebut.
(Al-Isyraf ‘ala Madzahib al-‘Ulama, Jilid 2, Ibn al-Mundzir)


Leave a Reply