Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Catatan untuk Kitab “Ushul al-Fiqh ‘ala Manhaj Ahl as-Sunnah”

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Prof. Dr. Muhammad az-Zuhaili memberikan muqaddimah atas Kitab “Ushul al-Fiqh ‘ala Manhaj Ahl as-Sunnah”, karya Walid bin Rasyid as-Sa’idan. Dalam muqaddimah tersebut, Muhammad az-Zuhaili memberikan apresiasi dan beberapa penilaian positif kepada penulis dan karyanya. Namun, beliau juga memberikan beberapa komentar dan catatan penting, di antaranya:

1. Penulis bermadzhab Hanbali, sebagaimanya dinyatakannya sendiri, tapi penulis cukup sering menyelisihi madzhabnya tersebut ketika menyajikan sekian persoalan, bahkan kadang menyelisihi jumhur ulama. Penulis hampir selalu mengikuti pandangan para ulama salafi kontemporer.

2. Penulis selalu berpegang pada pendapat Ibnu Taimiyyah, baik pendapat tersebut selaras dengan madzhab Hanbali atau menyelisihinya. Di antaranya tentang larangan mandi para Hari ‘Arafah (untuk wuquf) dan tidak ada batas jarak bolehnya mengqashar shalat.

3. Penulis menyebutkan berbagai hukum terkait budak dan perbudakan, yang seharusnya tidak perlu disebutkan karena tidak ada faidahnya saat ini. Penulis juga menyebutkan persoalan-persoalan iftiradhiyyah (pengandaian) yang tidak dibutuhkan, seperti tentang adanya air di planet lain dan jenggot perempuan, serta persoalan khayali seperti setan yang lewat di depan orang yang sedang shalat.

4. Penulis menyebutkan berbagai persoalan dan hukum yang tidak ada hubungannya dengan amal di dunia, seperti taklif terhadap jin, pertanyaan kubur terhadap umat-umat terdahulu, hidup tidaknya Khadhir, dan apakah Iblis termasuk jin atau malaikat, padahal ushul fiqih itu seharusnya membahas perkara-perkara yang berkaitan dengan amal kita dalam kehidupan ini.

5. Penulis kadang bersikap tasyaddud dan ta’ashshub terhadap pendapatnya sendiri, dan menganggap pendapat yang lain sebagai pendapat yang syadz, bahkan kadang lebih dari itu, menuduh mayoritas kaum muslimin sebagai ahli bid’ah. Anehnya, tuduhan itu hanya berdasarkan ijtihadnya sendiri, bukan berdasarkan nash, padahal yang dituduh ini adalah mayoritas umat Islam, baik dulu hingga sekarang.

6. Penulis banyak sekali menggunakan istilah “bid’ah”, dan menyebutkan banyak sekali contoh untuk perkara bid’ah tersebut, baik dalam persoalan aqidah maupun fiqih.

7. Penulis menyajikan dalil dan melakukan tarjih dengan detail pada sebagian persoalan fiqih yang diperselisihkan oleh para ulama, tapi tanpa menyebutkan dalil-dalil yang digunakan oleh ulama lain yang berbeda dengannya, misalnya pada persoalan niqab dan menutup wajah.

8. Penulis banyak membahas persoalan-persoalan akidah serta pendapat berbagai aliran dalam akidah atas hal-hal tersebut, seperti tentang ayat-ayat shifat, mutasyabihat, istiwa ‘alal ‘arsy, dan lain-lain.

(Muqaddimah atas Kitab “Ushul al-Fiqh ‘ala Manhaj Ahl as-Sunnah”, penulis: Walid bin Rasyid as-Sa’idan, muqaddimah: Muhammad az-Zuhaili)

Leave a Reply