Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Hadits & Khilaf Ulama

Kaidah Dharar dan ‘Illah dari Perbuatan Allah Ta’ala

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Makna Hadits “laa dharara wa laa dhirara” adalah penafian syariat atas seluruh dharar (bahaya) dan mafsadah (kerusakan), selain yang dikecualikan oleh dalil. Syariat datang untuk menetapkan hal-hal yang mengandung kemaslahatan dan meniadakan hal-hal yang mengandung mafsadat, karena ketika syariat menafikan dharar dan mafsadah, itu berkonsekuensi ia menetapkan maslahat, karena keduanya adalah hal yang bertolak belakang, yang berarti jika maslahat ditetapkan maka mafsadat ditiadakan, begitu juga sebaliknya.

Hal ini dibangun di atas kaidah ushul fiqih, “Apakah perbuatan Allah itu memiliki ‘illah (alasan hukum)?” Pendapat pertama menyatakan, memiliki ‘illah, karena perbuatan yang tidak memiliki ‘illah adalah kesia-siaan, dan Allah ta’ala Maha Suci dari melakukan hal yang sia-sia. Al-Qur’an pun banyak menjelaskan ‘illah dari perbuatan Allah ta’ala, seperti firman-Nya: لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ (agar kalian mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu) (QS. Yunus [10]: 5).

Pendapat kedua menyatakan, tidak memiliki ‘illah, karena setiap entitas yang melakukan suatu perbuatan karena ‘illah, maka kesempurnaannya berlaku karena ‘illah tersebut, sedangkan sebelumnya tidak berlaku, dan ini berarti zatnya memiliki kekurangan dan baru menjadi sempurna karena faktor lain, sedangkan kekurangan itu mustahil bagi Allah ta’ala. Tapi pandangan ini dibantah, bahwa ketergantungan kesempurnaan suatu entitas pada ‘illah itu, hanya berlaku pada makhluk dan tidak berlaku pada Allah ta’ala.

Berdasarkan penelitian yang mendalam (tahqiq), perbuatan Allah ta’ala itu memiliki ‘illah, tapi manfaat dan kesempurnaannya (yang ditunjukkan oleh ‘illah tersebut) kembali pada para mukallaf, bukan kembali pada Allah ta’ala sendiri, karena Allah ta’ala tidak membutuhkan selain-Nya. ‘Illah tersebut pun hanya berisi hikmah yang menjelaskan perbuatan Allah ta’ala kepada kita, bukan merupakan tujuan yang mendorong Allah ta’ala melakukan perbuatan tersebut, karena Allah ta’ala Maha Suci dari membutuhkan pendorong yang mendorong-Nya melakukan sesuatu.

Kemudian, jika ada dalil khusus yang mengecualikan dharar tertentu, maka keumuman Hadits ini mendapatkan takhshish (pengecualian), sebagaimana ditetapkan oleh kaidah ushul fiqih bahwa dalil khusus didahulukan dari dalil umum (taqdim al-khash ‘ala al-‘amm), dan pada kondisi ini (ketika ada dalil khusus) maka kita tidak lagi perlu memperhatikan sisi maslahat dan mafsadatnya, karena Allah Sang Pembuat Syariat lebih mengetahui hal tersebut dibandingkan yang lain, baik dalam perkara ibadah, ‘adah, maupun muamalah.

(Al-Fath al-Mubin bi Syarh al-Arba’in, Ibnu Hajar al-Haitami, Hlm. 517-518)

Leave a Reply