Oleh: Muhammad Abduh Negara
Jika ada dalil yang kuat dan jelas menyatakan satu perkara sebagai keharaman, lalu ada sebagian ulama yang menganggapnya halal bahkan melakukannya, karena dalil keharaman itu belum sampai kepadanya, atau karena dia menganggap ada dalil lain yang lebih kuat (meski anggapan itu keliru) yang menyatakan ia tidak haram, maka pada kondisi ini, ada dua pendapat di kalangan ulama:
(1) Hukum Allah ta’ala itu hanya satu (artinya: hanya satu pendapat yang benar, yang lain keliru), tapi ulama yang menyelisihi hukum Allah ta’ala berdasarkan ijtihadnya ini, mendapatkan uzur dan pahala karena ijtihadnya. Ini adalah pendapat kebanyakan salaf dan ahli fiqih.
Berdasarkan pendapat ini, perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut adalah perbuatan haram, hanya saja atsar keharaman itu tidak berlaku baginya, karena Allah ta’ala telah memaafkannya.
(2) Perbuatan tersebut baginya tidak haram, karena tidak sampainya dalil keharaman tersebut padanya, meski bagi orang lain yang sampai dalil padanya, perbuatan itu tetap haram.
Khilaf pada dua pendapat ini, lebih mendekati khilaf dalam ungkapan saja.
(Raf’u al-Malam ‘an al-Aimmah al-A’lam, Ibnu Taimiyyah)
Catatan M4N:
1. Maksud Ibnu Taimiyyah, pada perkata tertentu ada dalil dari al-Qur’an atau as-Sunnah yang sangat kuat yang menyatakan haramnya sesuatu. Namun, sebagian ulama tidak mengharamkannya karena alasan-alasan tertentu, berdasarkan ijtihad mereka. Bisa dikatakan, ijtihad mereka ini sebenarnya keliru.
Tapi pertanyaannya, apakah sebagian ulama ini berdosa karena menghalalkan perbuatan tersebut, atau bahkan melakukannya? Berdasarkan dua pendapat di atas, mereka tidak berdosa. Karena sama-sama tidak berdosa, beliau menganggap khilaf dua pendapat tersebut lebih dekat pada khilaf lafzhi saja, berbeda dalam ungkapan tapi yang dimaksud tidak berbeda.
2. Khilaf dua pendapat di atas, tampaknya merujuk pada khilaf antara kalangan mukhaththiah dan mushawwibah, yang diketahui oleh setiap pelajar ushul fiqih.


Leave a Reply