Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ilmu fardhu ‘ain adalah ilmu yang wajib diketahui oleh seseorang saat itu juga, misalnya:
1. Seseorang yang baru masuk Islam, setelah itu masuk waktu shalat, maka wajib ‘ain baginya belajar tentang wudhu dan shalat.
2. Seseorang yang akan membeli makanan untuk makan siangnya, maka wajib baginya mempelajari hal-hal yang terkait dengan hal itu, semisal tentang sah tidaknya akad jual beli, halal-haram makanan yang akan dia beli, dan seterusnya.
3. Seseorang yang akan segera menikah, wajib mempelajari hal-hal seputar pernikahan yang akan dilakukannya.
Dan seterusnya.
Fardhu ‘ain tidak terbatas pada persoalan ibadah, atau pada satu atau dua bab dari bab-bab fiqih saja, namun ia berlaku pada perkara apapun yang langsung berkaitan dengan kita dan harus kita ketahui saat itu juga, sebagaimana contoh-contoh di atas.
Sedangkan ilmu fardhu kifayah, ia tidak berkaitan dengan keadaan seseorang secara khusus. Kewajibannya dibebankan kepada umat, dan wajib ada sekelompok orang di tengah-tengah umat yang mendalaminya, agar mereka bisa menjadi rujukan umat dan menjaga syariat dari pengabaian dan penyimpangan.
(Syarh Tanqih al-Fushul, al-Qarafi)


Leave a Reply