Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Apakah Anda Disunnahkan Berkurban?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Udhiyyah (berkurban) hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama, dan kesunnahan ini berlaku bagi orang yang mampu. Dalam Madzhab Syafi’i, sebagaimana disebutkan dalam Mughni al-Muhtaj dan Mu’nis al-Jalis, ia disunnahkan bagi orang yang memiliki uang seharga hewan kurban tersebut melebihi kebutuhannya dan keluarga yang wajib dia nafkahi, pada Hari ‘Id dan Hari Tasyriq. Maksudnya, jika kebutuhannya dan keluarga sudah terpenuhi untuk empat hari tersebut, dan masih ada sisa uang yang cukup untuk membeli hewan kurban, maka disunnahkan baginya berkurban. Sedangkan dalam Madzhab Maliki, sebagaimana disebutkan oleh penulis at-Tsamar ad-Dani, mengutip Ibn al-Hajib, orang yang mampu adalah orang yang tidak membutuhkan uang untuk pembelian hewan kurban tersebut pada tahun tersebut. Maksudnya, dia memiliki kelebihan uang dari kebutuhannya dalam setahun, yang cukup untuk membeli hewan kurban.

Kalau mengacu pada Madzhab Syafi’i di atas, berarti selama dia memiliki uang untuk membeli hewan kurban, melebihi kebutuhannya dan keluarganya pada Hari ‘Id dan Hari Tasyriq, maka dia sudah disunnahkan (sunnah muakkadah, sangat dianjurkan) untuk berkurban. Perhitungan untuk hal ini mungkin cukup sederhana, bagi orang yang memiliki penghasilan harian. Namun, bagaimana untuk orang yang penghasilannya hanya dari gaji bulanan?

Maka menghitungnya tentu dengan memperhatikan kebutuhannya dan keluarga dalam satu bulan, dan empat hari yang dimaksud masuk ke dalam bagian satu bulan tersebut. Tentu tidak wajar kan, kita anggap seseorang mempunyai kelebihan dari kebutuhannya dalam empat hari, tapi sisa 26 harinya dia dan keluarganya harus kelaparan, atau tidak mampu membayar berbagai tagihan dan cicilan. Jika misalnya, gaji perbulannya adalah 5 juta, dan kebutuhan yang harus dia keluarkan (mau tidak mau) setiap bulannya adalah 4,7 juta, maka ada sisa 300 ribu. Tentu, tiga ratus ribu tidak bisa digunakan untuk beli hewan kurban. Artinya, ketika sudah sampai waktu untuk ibadah kurban, dan tabungannya hanya ada 300 ribu, tidak disunnahkan untuknya berkurban, karena uangnya tidak cukup.

Tapi, jika dia memang punya keinginan kuat untuk tetap berkurban, masih bisa, asal dia mau menabung. Jika 300 ribu itu benar-benar bisa dialokasikan sepenuhnya untuk beli hewan kurban (tidak ada pengeluaran untuk kebutuhan lain yang mendesak), maka dalam setahun dia memiliki tabungan 3,6 juta, dan itu sudah cukup untuk beli hewan kurban, dan saat itu dia disunnahkan untuk berkurban.

Namun, apakah wajib anda menabung 300 ribu tiap bulan, atau anda mendapatkan taklif (wajib maupun sunnah) untuk menabung 300 ribu tiap bulan? Jawabannya, tidak. Ini sifatnya opsional saja. Mau menabung, silakan. Tidak pun, tidak apa-apa. Yang diperhatikan adalah, ketika waktu ibadah kurban sudah datang, apakah anda memiliki kelebihan uang dari kebutuhan anda dan keluarga anda, sesuai perincian di atas.

Tentang opsi menabung ini, tentu setiap orang dan keluarga keadaannya berbeda. Ada yang mungkin memprioritaskan menabung untuk pendidikan anak, ada yang mungkin memprioritaskan menabung untuk membangun rumah (karena selama ini masih ngontrak atau numpang mertua), atau menabung untuk bisa berangkat haji, dan lain sebagainya. Semua ini boleh dan sah-sah saja. Tidak perlu dipermasalahkan.

Anda boleh saja memotivasi orang lain untuk berkurban, tapi anda harus punya empati terhadap keadaan orang lain, yang mungkin tidak anda ketahui. Kecuali, kalau ada indikasi kuat bahwa dia sebenarnya mampu sepenuhnya untuk berkurban (misal: penghasilan bulanannya besar, jauh melebihi pengeluaran untuk kebutuhan dasar), tapi enggan untuk berkurban. Untuk orang yang seperti ini, memang perlu disentil dan diberi peringatan.

Leave a Reply