Oleh: Muhammad Abduh Negara
Dalam kajian ushul fiqih, salah satu materi yang dibahas adalah tentang al-amr (perintah). Al-Amr didefinisikan sebagai lafazh yang menunjukkan adanya tuntutan untuk melakukan perbuatan dari yang disampaikan oleh yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah. Dalam pembahasan ushul fiqih, maksudnya adalah dari asy-Syaari’ kepada kita. Sedangkan jika hal ini disampaikan oleh yang lebih rendah kedudukannya kepada yang lebih tinggi disertai sikap rendah diri dan ketundukan, ini tidak dinamakan al-amr, melainkan doa.
Al-Amr ini pengungkapannya bisa berupa shighah al-amr, misalnya firman Allah ta’ala: أقيموا الصلاة وآتوا الزكاة. Bisa juga berupa shighah al-mudhari’ yang bersambung dengan lam al-amr, seperti firman-Nya: فمن شهد منكم الشهر فليصمه. Dan bisa juga berupa jumlah khabariyah yang bermakna perintah, misalnya firman-Nya: ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا.
Apakah al-Amr Menunjukkan Implikasi Hukum Wajib Dengan Sendirinya?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut sedikit penjelasannya:
1. Mayoritas ulama mengatakan bahwa al-amr itu bermakna tuntutan yang menunjukkan implikasi hukum wajib dengan sendirinya. Dan implikasi wajib ini tidak akan berubah, kecuali ada qarinah yang menunjukkan hal tersebut. Dengan kata lain, jika tidak ada qarinah yang memalingkan ke makna yang lain, al-amr secara otomatis menunjukkan makna wajib.
Al-Amidi menyebutkan bahwa ini merupakan madzhabnya asy-Syafi’i, para fuqaha, dan sekelompok orang dari kalangan mutakallimin.
2. Al-amr menunjukkan makna mandub. Ini merupakan madzhab Abi Hasyim, kebanyakan mutakallimin dari kalangan mu’tazilah dan selain mereka, sekelompok orang dari kalangan fuqaha, dan dinukil juga dari asy-Syafi’i.
3. Al-amr secara lafazh bisa dimaknai sebagai wajib, bisa juga dimaknai mandub. Ini pendapat yang juga dinukil dari asy-Syafi’i.
4. Al-amr itu bermakna tuntutan (ath-thalab). Pendapat ini dinisbahkan oleh al-Mahalli kepada Abu Manshur al-Maturidi dari kalangan Hanafiyah.
5. Mendiamkan maknanya sampai ada petunjuk yang bisa menunjukkan makna yang diinginkan oleh al-amr tersebut. Al-Amidi menyatakan bahwa ini pendapat al-Asy’ari dan para pengikutnya, seperti al-Qadhi Abu Bakar, al-Ghazali, dan lain-lain.
6. Al-amr itu berimplikasi hukum wajib, dan ia tidak akan berubah, kecuali dengan adanya nash yang lain dan ijma’. Implikasi hukum wajib ini tidak berubah karena adanya qarinah, bahkan penggunaan qarinah ini merupakan penyimpangan dari metode yang shahih. Ini merupakan pendapat kalangan Zhahiriyah, seperti Ibn Hazm.
Contoh Qarinah Yang Memalingkan Makna Wajib ke Makna Lainnya Menurut Jumhur
1. Al-amr bermakna mandub
Misalnya dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:
فكاتبوهم إن علمتم فيهم خيرا
Artinya: “Maka hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (QS. An-Nuur [24]: 33)
Perintah mengadakan perjanjian dengan budak yang dimiliki yang disebut pada ayat di atas tidak bermakna wajib, melainkan hanya mandub saja, dengan qarinah bahwa seorang pemilik memiliki kebebasan untuk melakukan tasharruf apa saja terhadap yang dimilikinya.
2. Al-amr bermakna mubah
Misalnya firman Allah tabaraka wa ta’ala:
كلوا واشربوا
Artinya: “Makanlah dan minumlah kalian.” (QS. Al-Baqarah [2]: 60)
Perintah makan dan minum tidak bermakna wajib, melainkan mubah saja, dengan qarinah bahwa ia merupakan kebiasaan dan tabiat manusia.
3. Al-amr bermakna bimbingan atau panduan (al-irsyad)
Misalnya perintah Allah ta’ala untuk mencatat utang-piutang di ayat berikut:
يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang hingga waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Dan qarinah yang menunjukkan bahwa perintah dalam ayat ini ‘hanya’ bermakna bimbingan atau panduan (irsyad), dan tidak bermakna wajib adalah apa yang disebutkan di ayat berikutnya (ayat 283), bahwa jika mereka saling percaya dan bisa menjaga amanah, maka tidak apa-apa jika tidak mencatatnya.
Dan masih ada makna-makna al-amr lainnya. Imam as-Subki dalam Jam’ul Jawaami’ menyebutkan 26 makna al-amr.
Argumentasi Jumhur ‘Ulama Bahwa Al-Amr Berimplikasi Hukum Wajib
Ada dua sisi argumentasi yang dikemukakan oleh jumhur, yaitu:
1. Sisi kebahasaan
Dari sisi bahasa Arab, al-amr secara hakikat bermakna tuntutan yang bersifat pasti (jazim) dan mengikat (ilzam). Sedangkan penggunaan al-amr untuk menunjukkan makna yang lain adalah bersifat majazi, bukan hakiki.
2. Sisi syara’
Al-amr dari sisi haqiqah syar’iyyah menunjukkan makna wajib, dan jika ada yang menyelisihinya, maka ia berhak mendapatkan dosa dan sanksi.
Contohnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لولا أن أشق على أمتي، لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Artinya: “Seandainya tidak membuat susah umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat.” (Diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Ibn Majah dari Abu Hurairah, dan diriwayatkan juga oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibn Majah dari Zaid ibn Khalid. Takhrij hadits oleh Wahbah az-Zuhaili)
Lafazh ‘law la’ dalam hadits di atas menunjukkan ketiadaan perintah karena adanya masyaqqah (kesulitan), sedangkan hukum mandub dalam bersiwak tetap ada. Ini menunjukkan bahwa perintah (al-amr) itu secara syar’i berimplikasi hukum wajib.
Contoh yang lain adalah firman Allah jalla wa ‘ala:
ما منعك ألا تسجد إذ أمرتك
Artinya: “Apakah yang mencegahmu untuk bersujud (kepada Adam) ketika Aku memerintahkanmu.” (QS. Al-A’raaf [7]: 12)
Ayat tersebut bercerita tentang dialog dan kecaman Allah ta’ala terhadap Iblis, yang tidak mau bersujud kepada Adam saat Allah memerintahkannya. Allah ta’ala mengecam Iblis karena ia tidak mau mengikuti apa yang diperintahkan kepadanya. Dan adanya kecaman, menunjukkan bahwa perintah itu berimplikasi hukum wajib. Kecaman tidak diberikan kecuali kepada orang yang meninggalkan kewajiban atau melakukan hal yang dilarang.
Dan masih banyak lagi nash lainnya yang menunjukkan bahwa Allah ta’ala mengecam, sekaligus mengancam dengan sanksi pada siapa saja yang tidak melaksanakan perintah-Nya. Ini semua menunjukkan bahwa secara syar’i, perintah itu berimplikasi hukum wajib.
Rujukan:
Ushul al-Fiqh al-Islami karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili
Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawa’id al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha karya Syaikh Dr. Mushthafa Sa’id al-Khinn
Leave a Reply