Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

“Antum A’lamu bi Amri Dunyakum”

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Sebagian orang menggunakan Hadits shahih riwayat Imam Muslim: أنتم أعلم بأمر دنياكم (Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian) untuk meninggalkan hukum-hukum syariat, dalam aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan, politik, dan semisalnya, dengan alasan perkara-perkara tersebut merupakan “urusan dunia”, dan kita (manusia) yang paling mengetahui hal itu dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan semua urusan tersebut kepada kita.

Benarkah hal ini?

Jawabannya, tidak benar. Salah satu bagian dari risalah ilahi yang diemban oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meletakkan kaidah-kaidah tentang keadilan serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban manusia dalam kehidupan dunia mereka, agar kehidupan mereka bisa seimbang dan jauh dari kegoncangan dan kerusakan. Allah ta’ala berfirman:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah mengutus para Rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan), supaya manusia dapat melaksanakan keadilan tersebut.” (QS. Al-Hadid [57]: 25)

Dari kaidah ini, datang nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah yang mengatur muamalah manusia, baik dalam jual beli, kerjasama bisnis, gadai, sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain sebagainya. Bahkan ayat terpanjang dalam al-Qur’an berbicara soal pencatatan transaksi non tunai.

Adapun Hadits “antum a’lamu bi amri dunyakum”, maknanya dijelaskan oleh sabab wurud (sebab lahir atau disampaikannya) Hadits tersebut, yaitu saran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada shahabat anshar tentang metode penyerbukan kurma, yang berasal dari pengetahuan Nabi sebagai manusia biasa. Namun, shahabat anshar tersebut mengira itu adalah wahyu yang wajib diikuti. Ujungnya, penyerbukan kurma tersebut gagal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan Hadits tersebut.

(Al-Madkhal li Dirasah as-Sunnah an-Nabawiyyah, Dr. Yusuf al-Qaradhawi)

Catatan M4N:

1. Konsep penting yang wajib dipahami oleh setiap muslim, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, baik pribadi, keluarga, masyarakat maupun negara, hubungan dengan Allah ta’ala, dengan sesama manusia dan dengan alam sekitarnya, dalam aspek ibadah, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lain sebagainya. Tidak ada satu pun sisi kehidupan manusia yang lepas dari ajaran Islam.

Hanya saja, sebagian aspek tersebut diatur secara detail dan spesifik dalam nash, misalnya perkara ibadah, sedangkan sebagian lagi hanya diberikan konsep-konsep dasar sebagai panduan bagi manusia, misalnya dalam aspek muamalah dan siyasah. Untuk bagian kedua ini, manusia diberikan kesempatan untuk melakukan inovasi dan pengembangan sesuai kebutuhan hidup mereka, selama tidak menyelisihi panduan syariat.

2. Hadits “antum a’lamu bi amri dunyakum” bisa digunakan sebagai landasan dalam perkara-perkara teknis, seperti penyerbukan kurma, pengembangan teknologi pertanian, pembuatan obat-obatan, inovasi dalam bisnis, inovasi dalam sains dan teknologi, dan perkara-perkara lain yang bersifat teknis. Dalam perkara-perkara semacam ini, Islam hanya memberikan panduan umum yang wajib diikuti, adapun dalam perincian dan teknis yang sangat spesifik diserahkan pada manusia.

Sebagai contoh, Islam memberikan panduan terkait obat-obatan seperti bahannya diupayakan dari bahan-bahan yang halal dan suci, tidak menimbulkan dharar (bahaya) baik dalam pembuatannya maupun saat diedarkan kepada masyarakat umum, serta dalam aspek akidah tetap meyakini bahwa penyembuh hakiki adalah Allah ta’ala, sedangkan obat hanyalah wasilah untuk penyembuhan tersebut. Adapun dalam teknis cara pembuatannya dan penentuan bahan-bahannya secara spesifik, diserahkan pada manusia yang ahli di bidangnya. Inilah maksud dari Hadits “antum a’lamu bi amri dunyakum”.

3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di Makkah sejak lahir sampai awal usia 50-an, dengan kondisi tanah di Makkah lebih gersang dari Madinah dan pekerjaan utama penduduknya adalah berdagang. Sedangkan Madinah tanahnya secara umum lebih subur dari Makkah, sehingga banyak penduduknya yang berprofesi sebagai pengelola lahan pertanian dan perkebunan. Dalam aspek duniawi, bisa dipahami bahwa Nabi –sebagaimana penduduk Makkah pada umumnya– tidak terlalu terampil dalam perkebunan, berbeda dengan penduduk Madinah, karena itu wajar beliau keliru dalam memberikan saran terkait penyerbukan kurma. Hal ini sedikit pun tidak mencederai status beliau sebagai Nabi dan Rasul, karena risalah yang beliau bawa memang tidak ditujukan untuk menjelaskan cara penyerbukan kurma dan hal-hal teknis lainnya.

 

Leave a Reply