Oleh: Muhammad Abduh Negara
Dalam berbagai literatur klasik, termasuk literatur kontemporer, ilmu-ilmu fardhu ‘ain yang wajib dipelajari setiap muslim adalah dasar-dasar ilmu agama, dalam tiga rumpun besar, yaitu: aqidah, fiqih, dan tashawwuf (tazkiyatun nafs). Setiap muslim, apapun profesi dan konsentrasi keilmuannya, tetap wajib (‘ala sabilil mitsal) meyakini sepenuh hati bahwa Allah ta’ala Yang Maha Esa adalah penciptanya, al-Qur’an adalah Kitab yang diturunkan Allah ta’ala sebagai petunjuk baginya, belajar cara wudhu dan mandi janabah yang benar, belajar cara shalat dan puasa yang sah, serta belajar cara ikhlas dan menghindari riya serta kibr.
Sulit bagi kita, menemukan contoh, ilmu-ilmu non agama yang mempelajarinya dianggap fardhu ‘ain. Di masa lalu, tampaknya kebutuhan ilmu-ilmu non agama tersebut bagi kehidupan setiap muslim (dalam konteks fardhu ‘ain) belum dianggap penting. Tapi, apakah pandangan semacam itu masih relevan di masa sekarang?
Apakah calistung hukumnya hanya fardhu kifayah, atau melihat kebutuhan saat ini sudah bisa dianggap sebagai fardhu ‘ain?
Apakah dasar-dasar ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial sifatnya opsional atau wajib diketahui oleh setiap muslim pada batas tertentu?
Apakah materi ‘critical thinking’ dan ‘logika matematika’ yang digaungkan oleh sebagian kalangan sebagai hal dasar yang teramat penting untuk dipelajari, bisa dikatakan fardhu ‘ain mempelajarinya?
Saya tentu tidak akan menjawab pertanyaan di atas, pada tulisan ini. Bukan tanggung jawab saya pribadi untuk menjawabnya. Tapi anggaplah, ini sebagai pemancing diskusi saja.
Jika pertanyaan di atas bisa dijawab, maka kita akan bisa menyusun struktur kurikulum pendidikan kita dengan tepat. Apa saja yang wajib dipelajari oleh setiap muslim pada tingkat pendidikan dasar, yang setiap lembaga pendidikan tidak boleh alpa dalam menyediakannya. Setelah ilmu-ilmu fardhu ‘ain itu selesai, baru kita beranjak ke ilmu-ilmu fardhu kifayah, yang meniscayakan adanya jurusan dan konsentrasi keilmuan. Yang mau menjadi dokter, ada kurikulum fardhu kifayah khusus yang perlu dipelajarinya. Yang mau menjadi ahli nuklir, demikian juga. Yang mau jadi ahli Hadits atau ahli ijtihad, demikian juga. Dan seterusnya.
Fardhu ‘ain, lalu fardhu kifayah. Masalah kita, bukan tentang sekolah yang fokus tahfizh, atau sekolah yang menggabungkan pendidikan agama dan umum, atau… atau…, tapi tentang pemahaman terhadap ilmu fardhu ‘ain dan ilmu fardhu kifayah yang belum utuh, yang selaras dengan kebutuhan zaman.

Leave a Reply