Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Apa Itu Qiraat Yang Syadz?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, dalam “Ghayah Al-Wushul” yang merupakan ringkasan dari kitab “Jam’u Al-Jawami'” karya Imam Tajuddin As-Subki, menyatakan bahwa haram hukumnya membaca Al-Qur’an dengan qiraat yang syadz, baik dalam shalat maupun di luar shalat, menurut pendapat yang ashah (paling shahih). Dan kalau ia dibaca dalam Al-Qur’an, shalatnya batal jika qiraat yang syadz tersebut mengubah makna, atau menambah maupun mengurangi huruf Al-Qur’an (berdasarkan qiraat yang mutawatir), dan ia melakukannya secara sengaja dan tahu keharamannya. Hal ini beliau ambil dari perkataan Imam An-Nawawi.

Lalu, apa qiraat yang syadz tersebut?

1. Beliau menyebutkan, qiraat yang tujuh adalah qiraat yang mutawatir. Qiraat yang tujuh tersebut adalah qiraat dari Abu ‘Amr, Nafi’, Ibnu Katsir, ‘Amir, ‘Ashim, Hamzah dan Al-Kisai. Dan hal ini adalah perkara yang disepakati.

2. Beliau kemudian menyebutkan, menurut pendapat yang ashah, qiraat yang syadz adalah qiraat selain qiraat yang sepuluh. Qiraat yang sepuluh adalah qiraat tujuh di atas, ditambah tiga qiraat lain, yaitu qiraat Ya’qub, Abu Ja’far dan Khalaf.

Berdasarkan hal ini, sah membaca Al-Qur’an dengan salah satu dari qiraat yang sepuluh ini, karena ia bukan qiraat yang syadz. Bahkan, Tajuddin As-Subki dalam “Man’u Al-Mawani'” dan murid beliau, Ibnu Al-Jazari di satu tempat, menyatakan sepuluh qiraat ini adalah qiraat yang mutawatir.

3. Beliau (Syaikhul Islam) juga menukil adanya khilaf tentang qiraat yang syadz ini. Menurut pendapat yang ashah (sebagaimana sudah disebutkan di poin sebelumnya), qiraat yang syadz adalah qiraat selain qiraat yang sepuluh. Ini adalah pendapat para qurra (ahli qiraat) dan sekelompok ahli fiqih, di antaranya Al-Baghawi. Dan ini juga merupakan pendapat Tajuddin As-Subki dan Syaikhul Islam.

Sedangkan menurut pendapat yang lain, yang dipegang oleh para ulama ushul fiqih dan sekelompok ahli fiqih, seperti An-Nawawi, qiraat yang syadz adalah selain qiraat yang tujuh. Berdasarkan pendapat ini, haram membaca Al-Qur’an dengan tiga qiraat dalam qiraat yang sepuluh, di luar qiraat yang tujuh.

4. Ibnu Al-Jazari di tempat yang lain (selain yang sudah disebutkan di atas), membagi qiraat menjadi tiga:

(a) mutawatir
(b) shahih mustafidh dan diterima oleh para ulama
(c) syadz

Tiga qiraat di luar qiraat yang tujuh, yang masuk dalam qiraat yang sepuluh, berdasarkan pembagian ini, termasuk qiraat yang shahih,, tersebar luas, serta diterima oleh para ulama, meski tidak sampai derajat mutawatir. Dan berdasarkan pembagian dan pendapat ini, boleh membaca Al-Qur’an dengan tiga qiraat ini, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, karena ia adalah Al-Qur’an.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Ghayah Al-Wushul Ila Syarh Lubb Al-Ushul, karya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, Halaman 224-228, Penerbit Dar Al-Fath, ‘Amman, Yordania.

Leave a Reply