Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Muamalah

Apa Nishab Zakat Uang Kertas?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Muncul kembali polemik soal nishab zakat uang kertas, apakah mengikuti nishab emas atau nishab perak.

Nah, soal ini, perlu memahami beberapa hal berikut ini dulu:

(a) Ini kasus kontemporer (masa sekarang), dan tidak ada dalam bahasan fuqaha klasik. Mengapa? Karena fakta seperti uang kertas saat ini, belum ada di masa lalu. Yaitu fakta, ada jenis uang, selain emas dan perak, yang menjadi mata uang atau alat tukar utama dalam muamalah keseharian kita.

Dulu ada alat tukar selain emas dan perak, namun kedudukannya hanya sebagai tambahan, bukan alat tukar utama. Karena itu, umumnya fuqaha tidak menganggapnya, memiliki status yang sama dengan emas dan perak. Dan ini berbeda dengan fakta uang kertas saat ini.

(b) Sebagian masyayikh masih ada yang berpegang bahwa emas dan perak itu tidak bisa diqiyaskan pada yang lain, karena itu mereka menyatakan uang kertas tidak mendapat hukum seperti emas dan perak. Karena itu, tidak ada kewajiban zakat pada uang kertas, juga tidak berlaku ketentuan harta ribawi padanya.

Namun jumhur ulama kontemporer, menganggap uang kertas diqiyaskan dengan emas dan perak, sehingga mendapatkan hukum yang sama, dalam zakat maupun statusnya sebagai harta ribawi.

(c) Nishab emas adalah 20 dinar emas (sekitar 85-90 juta rupiah), sedangkan nishab perak adalah 200 dirham perak (sekitar 7-8 juta rupiah). Terdapat selisih nilai yang begitu jomplang.

Ini memunculkan persoalan, kapan kita wajib mengeluarkan zakat? Apakah setelah kita memiliki tabungan sekitar 85 juta dan tersimpan setahun, atau setelah kita memiliki tabungan sekitar 7 juta dan tersimpan setahun? 7 juta dan 85 juta itu, beda sekali.

Ulama kontemporer berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang mengqiyaskannya dengan perak, ada juga yang mengqiyaskannya dengan emas.

***

Saya mengikuti pendapat ulama, yang menyatakan standar nishab untuk zakat uang kertas adalah nishab emas dan bukan nishab perak, dengan beberapa argumentasi, di antaranya:

1. Kaidahnya, seseorang pada dasarnya terbebas dari tanggungan kewajiban harta (الأصل براءة الذمة), kecuali ada hal yang yakin yang menunjukkan dia punya kewajiban tersebut. Nah, nishab perak dengan nilai yang jauh lebih rendah dari nishab emas, itu masih belum sampai taraf kepastian dia punya tanggungan kewajiban zakat tersebut.

2. Di masa Nabi, nishab emas dan perak itu hampir setara nilainya. 20 dinar emas di masa itu nilainya tidak jauh beda dengan 200 dirham perak. Berlanjut masa, nilai emas relatif stabil, tapi nilai perak terjun bebas. Karena itu, menggunakan nishab emas yang cenderung stabil sejak dulu, lebih tepat.

3. Pada dasarnya, zakat itu dikeluarkan oleh orang kaya, kepada orang yang membutuhkan. Nah, secara ‘urf orang Indonesia, memiliki tabungan atau simpanan sebesar 7 juta rupiah, itu belum bisa dikategorikan sebagai orang kaya. Beli motor saja belum bisa secara cash. Karena itu, menggunakan nishab emas, lebih sesuai dengan pertimbangan ini.

4. Soal memperhatikan hak faqir miskin dan semisalnya, bisa dipenuhi dengan sedekah sunnah, bagi yang belum wajib zakat. Sehingga argumentasi ini, tidak cukup kuat untuk mengunggulkan nishab perak atas nishab emas di masa sekarang.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply