Oleh: Muhammad Abduh Negara
Orang yang berdusta, kemudian taubat, kesaksiannya kembali diterima pasca taubat. Sedangkan orang yang berdusta atas Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia taubat, riwayat Haditsnya tetap tidak diterima setelah taubatnya tersebut.
Seorang periwayat Hadits, ketika berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada satu kesempatan, maka seluruh Hadits yang dia riwayatkan sebelumnya tertolak, dan seluruh amal yang dilandasi oleh Hadits-Hadits tersebut wajib dihentikan.
Adapun orang yang terbukti fasiq pada suatu waktu, semua kesaksiannya sebelumnya tetap dianggap sah dan tidak dibatalkan.
Mengapa berbeda? Karena Hadits adalah hujjah yang mengikat seluruh manusia, di setiap masa dan tempat, karena itu ketentuannya lebih berat.
(Al-Bahr al-Muhith, Badruddin az-Zarkasyi, Juz 4, Hlm. 428)


Leave a Reply