Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ada seseorang yang berkomentar: “Setelah penjajah dtg menjajah negeri2 umat Islam lalu mereka menerapkan sistem politik mereka keatas umat Islam dgn cara paksaan , lalu mulalah bercampur baur pemikiran umat Islam antara masalah teknis dan hukum syara’ , lalu di antara mereka ada yg menjadikan sistem politik penjajah ini sebagai sumber untuk melakukan ”ijtihad’ politik ..w.a”
Tanggapan saya:
Itu sejak dulu adalah masalah teknis dan wasail. Syariat mengakui kemasyru’annya (kebolehannya). Jika ia masyru’, bukan berarti yang berbeda dengannya mamnu’ (haram). Ini kajian berdasarkan fiqih Islam, dgn kajian dalil dan standar fiqih Islam sebagaimana para ulama di masa lalu berdalil.
Beririsannya ia dengan fakta pembatasan masa kekuasaan yg dilakukan Barat, tidak meniscayakan ia haram hukumnya. Fakta sejarah bahwa pembatasan masa kekuasaan itu dimulai dari Barat, tidak boleh dijadikan sumber hukum keharamannya. Ia harus tetap ditimbang sesuai standar fiqih Islam.

Leave a Reply