Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Berwudhu Tidak Perlu Terlihat Dilakukan Secara Berurutan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ada satu keadaan, berwudhu tidak perlu terlihat dilakukan secara berurutan, yaitu ketika seseorang berendam di dalam air, lalu dia berniat wudhu saat berendam tersebut, maka wudhunya sah dengan seluruh anggota wudhu terkena air.

Menurut An-Nawawi sahnya wudhu ini terwujud, meskipun dia hanya berendam sebentar saja, karena saat dia berendam meski sebentar, tertib telah terwujud meskipun dalam waktu yang sangat cepat. Sedangkan menurut Ar-Rafi’i, dia harus berendam dalam jangka waktu yang secara normal kira-kira cukup untuk melakukan aktivitas wudhu secara berurutan.

Perbedaan An-Nawawi dan Ar-Rafi’i ini pada durasi berendamnya. Namun keduanya sepakat, dengan berendam sepenuh badan (dan kepala) saja, disertai niat wudhu saat berendam, wudhunya sah, meskipun dia tidak melakukan aktivitas wudhu seperti wudhu biasanya.

TQS (1/85)

Leave a Reply