Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fatwa Ulama, Fikrah

Bolehkah Menyelisihi Mu’tamad Empat Madzhab?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ketika membantah pernyataan sebagian orang tentang tidak diakuinya pendapat yang menyelisihi mu’tamad empat madzhab, Dr. Al-‘Auni mengajukan beberapa argumentasi, salah satunya:

“Kami bertanya kepada orang-orang yang berpendapat seperti ini: Apakah mu’tamad empat madzhab itu ijma’ yang qath’i atau minimal zhanni? Jika mereka jawab: Ya. Klaim mereka ini telah membohongi mereka. Imam yang empat itu tidak mencakup seluruh mujtahid umat ini, dan tidak ada satu pun ulama mu’tabar yang menyatakan kesepakatan mereka itu sebagai ijma’. Siapa saja yang menyatakan ia ijma’, maka itu adalah perkataan yang batil dan menyelisihi akal, fakta dan syariat.

Jika mereka jawab: Bukan ijma’. Inilah yang seharusnya mereka katakan. Dan jawaban ini otomatis membatalkan klaim mereka. Karena ‘pendapat imam empat madzhab’ bukan salah satu sumber syariat, berdasarkan ijma’ yang qath’i. Dan yang tidak termasuk sumber syariat, tidak bisa digali hukum syar’i darinya tentang boleh atau tidak bolehnya sesuatu.”

(Apakah Boleh Mengingkari Suatu Pendapat karena Ia Keluar dari Mu’tamad Empat Madzhab?, Dr. Asy-Syarif Hatim bin ‘Arif al-‘Auni, https://www.dr-alawni.com/m/articles.php?show=229)

Catatan M4N:

Al-‘Auni menawarkan dua pilihan kepada pihak-pihak yang menyatakan tidak boleh mengemukakan pendapat yang menyelisihi mu’tamad empat madzhab:

1. Mu’tamad empat madzhab itu adalah ijma’, sehingga tidak boleh diselisihi. Namun, klaim ini tidak tepat, batil, menyelisihi akal, fakta, dan syariat, karena mujtahid umat ini tidak terbatas pada imam empat madzhab saja, ada sekian mujtahid lain yang sezaman dengan mereka, dan ada banyak mujtahid lain dari kalangan shahabat dan tabi’in yang hidup sebelum mereka.

Tambah lagi, tidak ada satu pun ulama mu’tabar (diakui keilmuannya) yang menyatakan bahwa kesepakatan empat madzhab itu sebagai ijma’.

2. Mu’tamad empat madzhab itu bukan ijma’. Perkataan ini benar, tapi sekaligus membantah pernyataan mereka bahwa tidak boleh menyelisihi mu’tamad empat madzhab. Karena ia bukan ijma’, maka tidak bisa berhujjah dengan ijma’.

Selain itu, seluruh ulama dari zaman ke zaman sepakat (sampai-sampai al-‘Auni menyatakan bahwa ini adalah ijma’ yang qath’i), bahwa pendapat imam yang empat itu bukanlah sumber syariat yang wajib diikuti.

Ringkasnya, menurut al-‘Auni, tidak ada kewajiban secara syariat untuk terikat dengan mu’tamad empat madzhab.

 

Leave a Reply