Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Bukan Rivalitas “Fiqih Tarjih” Versus “Fiqih Madzhabi”

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Yang ta’ammuq dalam fiqih, mau fiqih tarjih maupun madzhabi, pasti paham istilah “rukun qauli”, terlepas dia setuju atau tidak pembagian tersebut. Jadi ini bukan soal perbedaan belajar antara “fiqih tarjih” maupun “fiqih madzhab”. Ini hanya menunjukkan, yang tidak tahu istilah ini memang kurang mendalami ilmu fiqih. Sesederhana itu persoalannya.

Kemudian, istilah “rukun qauli” itu bukan istilah khas madzhab Syafi’i. Di postingan sebelumnya, saya kutipkan penyebutan istilah tersebut dari madzhab Hanbali. Juga ada dari madzhab lainnya. Ini istilah sederhana sebenarnya, karena ia hanya perincian istilah dari “rukun”. Kalau paham dengan baik makna “rukun”, tinggal ditambahi sifat “qauli” saja sesuai makna bahasanya, maka ketemu makna “rukun qauli”.

Apakah memahami istilah ini wajib? Tidak. Tentu tidak. Makanya, kalau ada awam yang tidak pernah mendalami fiqih, tidak tahu istilah ini, tidak apa-apa. Yang kita kritisi, kalau seorang “mufti”, yang sering ditanya persoalan-persoalan fiqih, dan diikuti oleh banyak sekali jamaah dan follower-nya, yang tidak tahu istilah ini. Kalau hal sederhana semacam ini, juga semacam “rukun wudhu ada dua”, “menyentuh najis membatalkan wudhu”, dan “tidak tahu ‘arsy makhluk atau bukan”, tidak tahu, maka bagaimana kita bisa tenang saat yang bersangkutan menjelaskan persoalan hukum yang lebih rumit.

Jangan juga dibawa ke soal beda madzhab, baik fiqih maupun aqidah. Karena di salafi, saya tahu banyak asatidz yang alim di bidang fiqih. Jadi fokus saja pada kasus yang sedang dikritisi.

Leave a Reply