Oleh: Muhammad Abduh Negara
Dalil adalah sesuatu yang dengan memperhatikannya secara benar dapat mengantarkan pikiran kepada sesuatu yang dituju, dari sisi yang memungkinkan akal berpindah darinya kepada hal yang dimaksud, yang disebut sebagai وجه الدلالة (sisi penunjukan), dengan memfathahkan “dal” lebih fasih dibandingkan mengkasrahkannya.
(Ghayah al-Wushul, Zakariyya al-Anshari, Dar al-Fath, Hlm. 172)


Leave a Reply