Oleh: Muhammad Abduh Negara
Imam Ibnu Shalah berkata:
إن عمل العالم أو فتياه على وفق حديث ليس حكما منه بصحة ذلك الحديث، وكذلك مخالفته للحديث ليست قدحا منه في صحته ولا في راويه.
Artinya: “Amal seorang alim atau fatwanya, yang sesuai dengan Hadits tertentu, bukan berarti sang alim menetapkan keshahihan Hadits tersebut. Demikian juga penyelisihan sang alim (dalam amal dan fatwa) bukan berarti sang alim menyatakan adanya kecacatan pada Hadits tersebut atau pada rawinya.”
Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari berkata:
ولم ير حمهور أئمة الأثر فتوى أو عمل أحد العلماء – سواء كام مجتهداً أو مقلداً – على وفاق حديث تصحيحاً له, ولا تعدليلاً لرواته, لامكان أن يكون ذلك منه احتياطاً, أو لدليل آخر وافق ذلك الحديث, أو لكونه ممن يرى العمل بالضعيق وتقديمه على القياس.
Artinya: “Mayoritas ulama atsar tidak memandang bahwa fatwa atau amal seorang ulama (baik dia seorang mujtahid atau muqallid) yang sesuai dengan sebuah Hadits, berarti penshahihan terhadap Hadits tersebut, atau ta’dil terhadap para rawinya, karena ada kemungkinan amal dan fatwa tersebut lahir dari kehati-hatian dalam amal (ihtiyath), atau karena dalil lain yang sesuai dengan Hadits tersebut, atau karena sang alim tersebut menganggap boleh beramal dengan Hadits dhaif dan mengutamakannya dibandingkan qiyas.”
Perlu jadi catatan, tashhih dan tadh’if Hadits, itu wilayahnya para ahli Hadits, dan mereka punya metode mu’tabar dalam hal ini.
Leave a Reply