Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Fatwa Bunga Bank Bukan Riba Tidak Berkonsekuensi Sang Mufti Menghalalkan Riba

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi merupakan satu dari sekian banyak ulama kontemporer yang menyatakan bunga bank itu riba, bahkan beliau tidak menganggap khilaf dalam hal ini sebagai khilaf mu’tabar. Menurut beliau, fakta bunga bank itu sebagai riba sudah sangat jelas, bahkan seandainya bunga bank tidak dianggap riba, maka tak ada lagi riba, baik di Timur maupun di Barat.

Dan fatwa tentang bunga bank adalah riba, selain disampaikan oleh banyak ulama secara individu, juga dikeluarkan oleh berbagai lembaga fiqih dan fatwa dunia, misalnya Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Rabithah ‘Alam Islami, Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Duali OKI, fatwa terdahulu dari Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah Al-Azhar, dan lain-lain. Boleh dikatakan, pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer. Bahkan, jika mengacu penilaian Al-Qaradhawi, pendapat selainnya adalah pendapat yang syadz dan tidak mu’tabar, tidak boleh diikuti.

Namun, karena ada syubhat terhadap fakta bunga bank, maka kita tidak bisa menyamakan antara “yang menghalalkan bunga bank”, dengan “yang menghalalkan riba”. Yang menghalalkan riba, jika dia muslim yang telah lama masuk Islam dan hidup di komunitas kaum muslimin, maka dia telah jatuh pada kekufuran, karena mengingkari perkara yang ma’lum minad diin bidh dharurah.

Namun fatwa sebagian mufti yang menghalalkan bunga bank, tidak dianggap mengingkari perkara yang ma’lum minad diin bidh dharurah, juga tidak dianggap mengingkari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena ada syubhat tentang fakta bunga bank, dan yang mereka ingkari bukan keharaman riba, tapi penetapan bunga bank sebagai riba. Meski ini salah (mengacu pada pandangan mayoritas ulama kontemporer), tapi kadar kesalahannya tidak sampai pada kekufuran.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply