Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Hal-hal Yang Membatalkan Shalat

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ada lima perkara, yang jika seseorang melakukannya atau mengalaminya, batal shalatnya, yaitu:

1. Kehilangan salah satu syarat dari syarat-syarat sah shalat, dengan perincian pada tempatnya.

2. Meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun shalat. Jika ia meninggalkannya secara sengaja, shalatnya batal saat itu juga. Sedangkan jika ia meninggalkannya karena lupa, shalatnya tidak batal, dan ia wajib kembali pada rukun tersebut dan mengerjakannya.

3. Makan dan minum. Jika ia melakukannya secara sengaja, shalatnya batal saat itu juga, meski ia hanya makan dan minum sedikit saja. Sedangkan jika ia makan dan minum karena lupa sedang shalat, atau dipaksa melakukannya, atau tidak tahu keharamannya karena baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama yang bisa mengajarinya, shalatnya batal jika yang dimakan dan diminum banyak, sedangkan jika sedikit, tidak batal.

4. Melakukan gerakan yang banyak secara ‘urf, yang bukan gerakan shalat, juga bukan untuk kemaslahatan shalat, baik secara sengaja ataupun lupa. Misalnya, bergerak tiga kali berturut-turut, baik gerakan dengan kepalanya, tangannya, kakinya, maupun menggoyang-goyangkan badannya, demikian juga jika ia melompat secara tidak wajar meskipun sekali.

Sedangkan gerakan yang sedikit, seperti melangkahkan kaki sekali atau dua kali, atau gerakan yang ringan seperti menggerakkan jari tanpa ikut menggerakkan telapak tangan, meskipun banyak dan sering, tidak membatalkan shalat.

5. Berbicara. Baik dengan mengeluarkan satu huruf yang memberikan pemahaman, seperti (dalam bahasa Arab) ucapan ق (qi) dari wiqayah, ف (fi) dari wafa, ل (li) dari wilayah, dan ع (‘i) dari wa’y.

Atau satu huruf yang memanjang (mamdud). Atau dua huruf, baik ia memberikan pemahaman (bisa dipahami maknanya oleh orang yang mendengarkan) maupun tidak, meskipun itu karena tertawa atau menangis, atau untuk kemaslahatan shalat, seperti berkata kepada imam: قم (berdirilah).

Atau membaca ayat Al-Qur’an, tapi dengan tujuan memberikan pemahaman kepada orang lain (berkomunikasi dengannya), seperti mengucapkan ayat: يا يحيى خذ الكتاب (Wahai Yahya, ambillah kitab itu), kepada orang yang meminta izin untuk mengambil sesuatu.

Semua ucapan di atas membatalkan shalat, dengan syarat, dilakukan secara sengaja dan ia tahu keharamannya.

Jika ia lupa sedang shalat, atau terpeleset lidah (sabqul lisan), atau ia menduga shalatnya telah selesai, atau ia tidak tahu keharamannya karena ia baru masuk Islam atau jauh dari ulama, atau ia tidak bisa menahan batuk atau bersin, atau ia tidak bisa membaca rukun qauli (seperti Al-Fatihah dan tasyahhud akhir) kecuali dengan berdehem, maka shalatnya tidak batal, jika ucapan yang keluar dari mulutnya hanya sedikit menurut ‘urf. Namun jika ucapannya banyak menurut ‘urf, shalatnya batal.

Tidak batal shalat, jika ia membaca ayat al-Qur’an dengan dua niat sekaligus, yaitu niat membaca Al-Qur’an dan niat memberikan pemahaman kepada orang lain. Tidak batal juga membaca dzikir dan doa, kecuali jika ia menyertai ucapan kepada makhluk, seperti membaca “yarhamukallah” untuk mendoakan orang yang bersin. Yang seperti ini, batal shalatnya.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Li Yatafaqqahu Fi Ad-Diin, karya Dr. ‘Abdul Ilah bin Husain Al-‘Arfaj, Halaman 126-128, Penerbit Dar Al-Fath, ‘Amman, Yordania.

Leave a Reply