Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Hal-hal yang Membatalkan Tayammum

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika seseorang bertayammum sebagai pengganti wudhu, maka hal-hal yang membatalkan wudhu otomatis membatalkan tayammum yang dia lakukan tersebut.

Contoh, jika orang yang tayammum ini buang angin setelah tayammum, maka dia tidak boleh shalat pada kondisi tersebut, karena tayammumnya telah batal.

Sedangkan jika dia tayammum sebagai pengganti mandi wajib, hal-hal yang membatalkan wudhu tidak membatalkan konsekuensi dari tayammum tersebut.

Contoh, jika orang yang junub bertayammum, karena tidak bisa mandi wajib, setelah itu terjadi padanya hal-hal yang membatalkan wudhu seperti buang angin atau lainnya, tidak haram baginya membaca Al-Qur’an atau diam di masjid (yang diharamkan bagi orang yang berhadats besar).

TQS (1/155)

Leave a Reply