Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Hibah Lebih Lapang Dari Jual Beli

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu dhabith fiqhi dalam hibah adalah, ما جاز بيعه جازت هبته (sesuatu yang boleh dijual, boleh juga dihibahkan). Jual beli dan hibah memiliki kesamaan, yaitu sama-sama penyerahan kepemilikan harta dari satu orang kepada orang lain. Bedanya, jual beli merupakan penyerahan harta dengan ganti harta lain atau ganti harga, sedangkan hibah adalah pemberian harta tanpa menerima gantinya.

Karena sama-sama penyerahan kepemilikan harta, maka semua yang boleh dijual, boleh juga dihibahkan. Misal, boleh menjual rumah, tanah dan mobil, maka boleh juga menghibahkan ketiganya. Sebaliknya juga, tidak sah hibah dari seorang yang sedang dilarang mengelola hartanya (mahjur ‘alaih), baik karena kurang akal atau karena pailit, sebagaimana ia dilarang menjual hartanya.

Namun, hibah lebih luas dan lebih lapang keadaannya dari jual beli, karena itu ada beberapa kondisi, tidak boleh jual beli, namun dibolehkan hibah. Misalnya:

1. Boleh menghibahkan buah-buahan sebelum matang yang masih ada di pohon, tanpa harus disyaratkan buahnya dipetik dulu dari pohonnya. Adapun jual beli pada kondisi ini, tidak dibolehkan.

2. Boleh menghibahkan lahan pertanian, baik beserta dengan tanaman di atasnya ataupun tidak, sedangkan jual beli pada kondisi ini, tidak boleh.

3. Boleh menghibahkan tanaman hasil pertanian yang masih hijau, belum tampak tanda siap panen, sedangkan jual beli pada kondis ini tidak boleh.

Ada juga kondisi sebaliknya, jual belinya sah, namun hibahnya tidak sah. Yaitu, wali yang mengelola harta anak kecil atau orang gila, ia boleh menjual harta keduanya, jika ada hajat dan kemaslahatan untuk itu, semisal untuk keperluan nafkah mereka. Namun, tidak sah hibah dari harta keduanya, karena tidak ada manfaat duniawi sama sekali dari hibah tersebut bagi mereka, dan malah menimbulkan dharar.

Anak kecil dan orang gila, hukum asalnya tidak boleh mengelola hartanya sendiri, dan wali hanya boleh mengelola harta mereka untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan bagi mereka.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 2, Halaman 238-242, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Leave a Reply