Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fawaid Fathul Bari

Hijrah Karena Ingin Menikahi Perempuan, Tidak Sepenuhnya Tercela

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Fawaid Fathul Bari #10
Hadits 1

Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, frase “إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ” itu tidak berkonsekuensi hijrahnya orang yang bertujuan menikahi seorang perempuan itu tercela secara mutlak.

Hijrahnya seseorang ke Madinah dengan niat menikahi perempuan, hanya dianggap sebagai kekurangan atau kurang baik, jika dibandingkan dengan orang yang hijrah semata-mata karena Allah ta’ala, tanpa diiringi dengan niat yang lain.

Orang yang berniat hijrah karena Allah sekaligus untuk menikahi perempuan yang disukainya, tetap mendapatkan pahala hijrah, hanya saja pahalanya kurang dibandingkan pahala orang yang hijrah murni karena Allah ta’ala.

Bahkan orang yang hijrah semata-mata hanya karena ingin menikahi perempuan, bukan karena perintah Allah untuk hijrah, masih mungkin mendapatkan pahala, jika tujuannya menikah untuk menjaga diri dari perbuatan keji seperti zina dan semisalnya.

Contoh dari hal ini adalah kisah masuk Islamnya Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu, yang keislaman beliau itu menjadi mahar untuk menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Masuk Islamnya Abu Thalhah ini, alasan pertamanya karena beliau memang ingin masuk Islam karena Allah ta’ala, kemudian ditambah keinginan untuk menikahi Ummu Sulaim. Hal ini serupa dengan orang yang melakukan ibadah puasa sebagai ibadah kepada Allah ta’ala, sekaligus untuk diet.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, karya Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Penerbit Ar-Risalah Al-‘Alamiyyah, Damaskus, Tahun Terbit 1434 H (2013 M), Juz 1, Hlm. 35-36.

Leave a Reply