Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Hisab Falaki dan Siyasah Syar’iyyah

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Perbedaan antara kalangan yang menerima penggunaan hisab falaki dalam penentuan awal Ramadhan dan ‘Idul Fithri, dan yang menolak penggunaannya, adalah khilaf fiqih. Ada yang menganggapnya khilaf mu’tabar, ada yang menganggapnya tidak. Saya sendiri memahami ini sebagai khilaf mu’tabar, bahkan saya pribadi condong pada pendapat yang menerima penggunaan hisab falaki.

Sedangkan perbedaan penetapan awal Ramadhan dan ‘Idul Fithri di negeri ini, yang menyebabkan ada yang berhari raya di hari Jum’at dan ada yang di hari Sabtu, bahkan ada yang di hari lainnya, adalah persoalan siyasah, masuknya bahasan siyasah syar’iyyah, terkait kewenangan pemerintah, dan berbagai bahasan lainnya.

Hukum asalnya, penetapan ini adalah wewenang waliyyul amr. Hanya saja di Indonesia, ada kondisi khusus (di setiap negeri tentu punya kondisi khususnya masing-masing). Misalnya soal, apakah pemerintah republik demokrasi itu bisa dianggap sebagai ulil amri syar’i, yang diperselisihkan oleh banyak kalangan.

Kemudian, apakah ada regulasi yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyatukan Ramadhan dan ‘Idul Fithri ini, yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk ‘memaksa’ hal tersebut kepada seluruh rakyatnya.

Lalu, posisi ormas di Indonesia, dengan jumlah pengikutnya yang sangat besar, dan bahkan banyak yang berdiri lebih dulu dari republik, juga perlu didudukkan secara jelas dan disepakati oleh semua. Misal tentang, apakah ia punya hak untuk menetapkan Ramadhan dan ‘Idul Fithri secara mandiri? Apakah ada regulasi yang mengatur hal ini?

Apakah pihak-pihak yang berbeda penetapan hari ‘Id-nya dengan pemerintah, dianggap telah bughat (memberontak) pada pemerintah, sehingga ‘halal darahnya’? Meski kesimpulan ini tentu terlalu konyol, tapi faktanya ada yang memang meyakini seperti ini, karena tidak memahami waqi’ politik di negara demokrasi.

Dan seterusnya.

Jadi pada tema yang diperdebatkan dengan sangat sengit tahun ini, ada dua hal yang perlu dipisah. Pertama, soal pilihan pendapat fiqihnya, yang itu sepenuhnya adalah ranah ilmiah dan ‘adu’ dalil dan argumentasi. Kedua, soal penetapan hari, yang merupakan ranah siyasah, yang dalam fiqih Islam masuk bab siyasah syar’iyyah.

Leave a Reply