Oleh: Muhammad Abduh Negara
Hukum hanyalah milik Allah, dan makhluk tidak memiliki wewenang menetapkan hukum (lepas dari panduan syariat).
Meski mu’tazilah berbeda dalam cara mengetahui dan menemukan hukum tersebut, tapi mereka sepakat bahwa hukum hanya milik Allah ta’ala semata.
(Adh-Dhiya al-Lami’ Syarh Jam’i al-Jawami’, Ahmad bin ‘Abdurrahman Halulu al-Qarawi al-Maliki, Jilid 1, Hlm. 149)
Catatan M4N:
Yang dilupakan oleh sebagian orang adalah, mu’tazilah sepakat dengan para ulama lainnya, bahwa yang berhak menetapkan hukum hanya Allah ta’ala. Mereka hanya berbeda pendapat tentang, apakah akal bisa menemukan hukum Allah ta’ala tersebut meski syariat tidak datang untuk menjelaskannya.
Menurut asya’irah dan yang sependapat dengannya, tidak ada hukum sebelum datang syariat. Jadi, menurut asya’irah dan yang sependapat dengannya, suatu kaum yang tidak turun syariat pada mereka, maka perbuatan mereka (apapun itu) tidak bisa dikatakan wajib, haram, mubah, mandub, atau makruh, karena penetapan hukum-hukum tersebut hanya bisa lewat jalan syariat.
Sedangkan bagi mu’tazilah, secara garis besar, akal bisa menemukan hukum Allah ta’ala tersebut, meski syariat tidak turun menjelaskannya. Yang perlu dicatat di sini, ranah perdebatannya adalah ketika syariat tidak turun, atau pada perkara yang (dianggap) tidak jelas apakah syariat menetapkan hukumnya atau tidak. Tapi kalau turun syariat, dan secara sharih menyatakan ini wajib dan itu haram, maka kalangan mu’tazilah pun menerima ketetapan syariat tersebut.
Karena itu, ketika sebagian kalangan liberal sekuler dengan percaya dirinya mengaku kelanjutan dari mu’tazilah, ini sebenarnya hanya klaim kosong saja. Mungkin ada sedikit sisi kesamaan, dalam penilaian tinggi keduanya terhadap akal, melebihi batas seharusnya. Tapi asas pemikirannya jauh sekali berbeda. Liberal sekuler berakar dari penolakan terhadap iman dan keengganan tunduk pada syariat, yang mengarah pada dekonstruksi hal-hal tsawabit dalam syariat, sedangkan mu’tazilah (meski ada penyimpangan) tetap komitmen terhadap iman dan keterikatan pada syariat.


Leave a Reply