Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Kewajiban Puasa saat Masuk Bulan Ramadhan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Seseorang wajib puasa Ramadhan, ketika sudah masuk bulan Ramadhan. Dan tentang kewajiban puasa saat masuk bulan Ramadhan ini, terbagi menjadi dua:

1. Ada dua hal, yang jika terwujud dan diakui oleh qadhi, wajib puasa bagi seluruh penduduk negeri tersebut.

2. Ada tiga hal, yang jika terwujud maka wajib puasa bagi orang-orang tertentu, namun tidak wajib bagi umumnya orang.

Dua hal di poin 1 itu adalah:

(1) Terlihatnya hilal Ramadhan, dengan kesaksian satu orang yang adil, yaitu yang memenuhi syarat-syarat:

• Laki-laki
• Merdeka (bukan budak)
• Rasyid (baligh dan mampu melakukan tindakan terhadap hartanya secara baik)
• Menjaga muruah (kewibawaan dan kepantasan di tengah umum)
• Memiliki kehati-hatian dan pemahaman yang baik
• Mampu berbicara, mendengar dan melihat
• Tidak melakukan dosa-dosa besar
• Tidak terus-menerus melakukan dosa kecil, atau melakukan dosa kecil namun ketaatannya jauh lebih dominan

(2) Bulan Sya’ban telah selesai atau sempurna 30 hari, maka hari berikutnya adalah 1 Ramadhan. Ini jika pada malam 30 Sya’ban (setelah selesai 29 hari Sya’ban), tidak terlihat hilal Ramadhan.

Jika terdapat salah satu hal di atas, maka menurut An-Nawawi, seluruh penduduk negeri/daerah tersebut wajib puasa Ramadhan. Demikian juga, negeri/daerah di sekitarnya yang satu mathla’ (sama terbit dan terbenamnya matahari, dengan negeri/daerah tersebut).

Sedangkan menurut Ar-Rafi’i, wajib bagi seluruh penduduk negeri/daerah tersebut, serta seluruh negeri/daerah yang jaraknya tidak sampai jarak qashar (82 km), dengan negeri/daerah tersebut.

At-Taqrirat As-Sadidah (1/441-442)

Leave a Reply