Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Mengapa Menyendirikan Puasa Hari Sabtu Dan Hari Ahad Makhruh Hukumnya?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Dalam madzhab Syafi’i, menyendirikan puasa pada hari sabtu dan ahad, makruh hukumnya. Maksud menyendirikan di sini adalah, seseorang hanya puasa di hari tersebut saja, tidak dibarengi dengan hari sebelumnya atau hari setelahnya, juga tidak bertepatan dengan hari yang disunnahkan puasa dengan dalil khusus, semisal hari ‘Arafah, ‘asyura, dan lain-lain.

Dalil makruhnya menyendirikan puasa pada hari sabtu, adalah Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ

Artinya: “Janganlah kalian puasa pada hari sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dan alasan kemakruhannya, karena orang-orang yahudi mengagungkan hari tersebut.

Adapun kemakruhan menyendirikan puasa hari ahad, dalilnya adalah qiyas dengan kemakruhan hari sabtu, karena orang-orang nasrani mengagungkan hari ahad.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Li Yatafaqqahu Fi Ad-Diin, karya Dr. ‘Abdul Ilah bin Husain Al-‘Arfaj, Halaman 221-222, Penerbit Dar Al-Fath, ‘Amman, Yordania.

Catatan:

Hadits di atas, dihasankan oleh At-Tirmidzi. Al-Hakim menshahihkannya, dan An-Nawawi berkata: Hadits ini dishahihkan oleh para imam. Sedangkan Abu Dawud menyatakan Hadits ini mansukh. Dan banyak juga ulama yang menyatakan ia dhaif.

Leave a Reply