Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fawaid Fathul Bari

Mewaspadai Fitnah Perempuan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Fawaid Fathul Bari #9
Hadits 1

Penyebutan perempuan (امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا) setelah dunia (دُنْيَا يُصِيْبُهَا) pada Hadits Niat, menurut sebagian ulama merupakan penyebutan sesuatu yang khusus setelah penyebutan secara umum (الخاص بعد العام). Maksudnya, perempuan itu adalah bagian dari dunia, jadi dunia itu umum, sedangkan perempuan itu khusus sebagai bagian dari dunia.

Alasan penyebutan perempuan secara khusus setelah disebutkan dunia secara umum, untuk menunjukkan pentingnya urusan perempuan ini, dan keharusan untuk mewaspadainya. Karena fitnah yang ditimbulkan oleh perempuan lebih berat dibandingkan hal-hal duniawi lainnya.

Namun Imam An-Nawawi mengkritisi hal ini, dan menyatakan bahwa lafazh دنيا dalam Hadits ini berbentuk nakirah (indefinite), dan lafazh nakirah yang disebutkan dalam kalimat positif (itsbat) tidak bersifat umum. Maksudnya, karena lafazh دنيا dalam Hadits itu berbentuk nakirah, maka ia tidak mencakup semua hal yang bisa dimasukkan sebagai bagian dari dunia, dan berarti perempuan tidak dicakup oleh lafazh دنيا tersebut. Sehingga argumentasi “penyebutan sesuatu yang khusus setelah penyebutan secara umum” dalam hal ini, tidak kuat.

Pandangan An-Nawawi ini kemudian dikritisi lagi oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, bahwa lafazh دنيا pada Hadits ini berada dalam konteks kalimat syarat, sehingga ia berlaku umum meski dalam bentuk nakirah.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, karya Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Penerbit Ar-Risalah Al-‘Alamiyyah, Damaskus, Tahun Terbit 1434 H (2013 M), Juz 1, Hlm. 34.

Leave a Reply