Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Muqallid ‘Rasa’ Mujtahid

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu fenomena menarik sekaligus miris akhir-akhir ini adalah munculnya sekelompok anak muda pengajian yang begitu mudah menyalahkan, membid’ahkan, menyesatkan bahkan men-syirik-kan suatu perbuatan dan pelakunya, tanpa pengkajian yang dalam dan sikap adil dalam menilai. Dan lebih disayangkan lagi, ternyata anak-anak muda ini adalah orang yang baru belajar Islam, baru mengikuti kajian Islam yang diasuh oleh ustadz-ustadz tertentu, yang kadang kajian tersebut tidak memberi penjelasan tentang adanya perbedaan pendapat dalam tema-tema yang mereka bahas.

Baru tahu satu dua ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi, namun sering mereka ‘bergaya’ ala alim besar, memberi fatwa dengan begitu mudahnya, memberi label halal-haram, sunnah-bid’ah, dengan begitu tergesa-gesa. Ketika dijelaskan bahwa ulama berbeda pendapat dalam hal tersebut, dengan sigap mereka berkata, ‘yang kita ikuti adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan qiila wa qaala’, atau ‘yang kita ikuti adalah Allah dan Rasul-Nya, bukan ulama A atau ulama B’. Sepertinya mereka tak sadar, bahwa mereka pun sebenarnya bertaqlid pada penjelasan ustadznya, yang bisa jadi keilmuan ustadz tersebut di bawah ulama A atau ulama B.

Sebenarnya tidak masalah menganggap bahwa pendapat yang mereka ikuti sekarang adalah pendapat yang benar atau sesuai sunnah, dan pendapat yang lain keliru atau bid’ah. Namun jika perkara tersebut merupakan bagian perkara ijtihadi, yang para ulama besar pun berbeda pendapat, tidak elok rasanya jika mereka tidak menghormati adanya perbedaan tersebut. Atau malah jangan-jangan mereka tak memahami apa itu perbedaan pendapat? Atau mereka tak memahami apa itu ijtihad dan apa itu taqlid?

***

Hal yang sudah dipahami bersama di kalangan ulama dan thullabul ‘ilm, bahwa tidak semua orang mampu menggali sendiri kandungan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagian orang memiliki ilmu yang cukup untuk melakukan penggalian hukum dan pemahaman dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, mereka inilah yang disebut sebagai mujtahid. Sedangkan bagi yang tidak memiliki dasar-dasar ilmu untuk memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah secara benar, maka orang seperti ini diwajibkan mengikuti orang-orang yang memiliki kemampuan, mereka wajib bertaqlid, dan mereka dinamakan sebagai muqallid atau muqallid ‘aammi.

Di tengah-tengah mujtahid dan muqallid, ada lagi kelompok orang yang memiliki sebagian alat untuk berjitihad, namun belum sempurna, sehingga mereka belum mampu berijtihad sendiri. Mereka berbeda dengan muqallid ‘aammi, karena mereka memiliki sebagian ilmu untuk berijtihad, sedangkan muqallid ‘aammi tidak. Mereka inilah yang dinamakan muttabi’ atau muqallid muttabi’. Seorang muttabi’ mengikuti pendapat mujtahid setelah mengetahui dalil dan istidlal yang digunakan oleh mujtahid tersebut.

Jadi, bisa disimpulkan, kedudukan seseorang terhadap hukum syara’ yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Mujtahid, yaitu orang yang memiliki kemampuan berijtihad atau menggali sendiri hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan cukupnya ilmu yang
  • Muqallid atau muqallid ‘aammi, yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki ilmu untuk berijtihad, ia tidak memahami dalil dan cara menggunakan dalil, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk menyimpulkan hukum sendiri langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ia harus bertaqlid pada seorang
  • Muttabi’ atau muqallid muttabi’, yaitu orang yang belum mencapai derajat mujtahid, namun ia telah memiliki sebagian ilmu untuk Orang seperti ini mengikuti pendapat seorang mujtahid setelah mengetahui dalil dan argumentasi yang dikemukakan mujtahid tersebut. Pada keadaan tertentu, ia pun bisa melakukan tarjih atas beberapa pendapat mujtahid, dan memilih pendapat yang dianggapnya paling kuat dan kokoh hujjahnya.

(Untuk pendalaman tema ini, silakan baca: Al-I’tisham karya asy- Syathibi (terbitan Daar Ibn ‘Affan , 2/852-862); Ushul al-Fiqh al- Islami karya az-Zuhaili (terbitan Daar al-Fikr, 2/1119-1135); Al- Wadhih fi Ushul al-Fiqh karya Muhammad Husain ‘Abdullah (terbitan Daar al-Bayariq, 2/361-372); dan kitab-kitab lainnya)

***

Untuk menjadi seorang mujtahid, seseorang harus menguasai ilmu bahasa Arab secara mendalam, demikian juga ilmu ushul fiqih, qawa’id fiqhiyyah, ‘ulumul Qur’an dan ‘ulumul Hadits beserta cabang-cabang ilmu turunannya. Agar pendapatnya tak ‘nyeleneh’, ia pun perlu mengkaji pendapat para mujtahid sebelumnya, sehingga ia mengetahui mana yang hukumnya telah disepakati para ulama, dan mana yang diperselisihkan.

Untuk menjadi seorang muttabi’, ia perlu menguasai sebagian ilmu yang dikuasai oleh seorang mujtahid. Jika tidak, maka ia bukanlah seorang muttabi’, melainkan muqallid ‘aammi.

Jika perbedaan isim, fi’il dan harf dalam ilmu nahwu saja ia tak tahu, bagaimana bisa kita menerima klaim seseorang, bahwa ia bukan seorang muqallid. Jika perbedaan shahih, hasan dan dhaif saja ia ‘ngeblank’, tak layak baginya berlagak seperti seorang mujtahid.

Perdebatan ilmiah, dalam menentukan pendapat mana yang lebih rajih, di antara pendapat para ulama, merupakan wilayahnya seorang (minimal) muqallid muttabi’, bukan seorang muqallid ‘aammi. Muqallid ‘aammi tak layak ikut berdiskusi, karena ia tak memiliki ilmu untuk didiskusikan. Jika ia ikut, maka besar kemungkinan ia hanya memperturutkan hawa nafsunya saja, atau hanya membela pendapat syaikh atau ustadznya secara membabi-buta.

Tugas seorang muqallid ‘aammi adalah bertanya ke ahli ilmu terkait taklif syara’ yang harus ia amalkan. Jika mufti menyatakan hukumnya wajib, maka seorang muqallid ‘aammi mengikuti pendapat yang mewajibkan tersebut, demikian seterusnya.

Karena di tengah-tengah kita telah banyak perbedaan pendapat fiqhiyyah, madzhab fiqih yang mu’tabar saja ada 4, dan mujtahid begitu banyak dari kalangan salaf, khalaf dan kontemporer, maka seorang muqallid ‘aammi harus memahami hal ini, sehingga ia bisa bersikap toleran terhadap amaliyah orang lain yang berbeda dengan yang dia amalkan, selama orang lain tersebut juga bertaqlid kepada ahli ilmu. Ia pun tak punya hak mengkritik amaliyah orang lain tersebut, karena kritik ilmiah hanya layak dilakukan oleh orang yang minimal berstatus muqallid muttabi’.

***

Anak muda pengajian, yang baru belajar Islam, statusnya adalah muqallid ‘aammi, sehingga ia harus berposisi layaknya muqallid ‘aammi. Tak pantas ia berlagak seperti seorang mujtahid, berfatwa sana-sini, seakan-akan ia telah memiliki samudra ilmu, dan yang dihadapinya adalah orang-orang bodoh yang tak tahu agama. Silakan amalkan yang ia pahami, tapi hormati juga apa yang diamalkan oleh orang lain, toh keduanya sama-sama muqallid ‘aammi.

Jika ingin masuk ke perdebatan ilmiah, tuntutlah ilmu syar’i secara serius, belajarlah bahasa Arab sampai bisa, belajarlah ilmu-ilmu keislaman yang membuat kita naik level menjadi muqallid muttabi’. Bahkan jika mampu, jadilah mujtahid, sehingga ia memang layak menyimpulkan hukum sendiri dari Al- Qur’an dan As-Sunnah.

Dan ketika berada di level muqallid muttabi’, seharusnya seseorang semakin bisa bersikap inshaf (adil) terhadap adanya

 

 

perbedaan pendapat. Saat memilih pendapat yang menurutnya paling kuat, ia akan tetap menghormati pendapat lain yang lemah, selama itu masih merupakan pendapat yang islami, hasil ijtihad yang diakui.

Leave a Reply