Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ada seorang penceramah yang menyatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lahir dari tempat lahir biasa (afwan: dari farji). Apakah ini benar?
Perlu diketahui, bahwa yang disampaikan penceramah ini, bukanlah hal asing bagi yang pernah mempelajari turats madzhab. Pendapat yang menyatakan hal tersebut memang ada. Bahkan ada yang memfatwakan, bahwa orang yang menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lahir dari “tempat kencing” layak dihukum bunuh.
Ada yang berpendapat, Nabi lahir dari tempat di atas farji di bawah pusar, yang terbuka ketika Nabi lahir kemudian setelah itu tertutup lagi. Ada juga yang berpendapat, Nabi lahir dari bagian kiri lambung di bawah rusuk.
Jadi, apakah pernyataan penceramah itu dari kantongnya sendiri? Jawabannya, tidak. Dia baca kitab, lalu dia sampaikan ke jamaahnya.
Namun memang, yang jadi pertanyaan saya sejak dulu adalah, apakah pendapat-pendapat ini, berdasarkan riwayat yang shahih atau maqbul dari Nabi, atau tidak. Lalu, jika tidak ada riwayat yang shahih atau maqbul, apakah bisa menetapkan hal semacam ini dengan akal semata? Lalu lagi, jika tidak ada riwayat yang shahih atau maqbul, mengapa dilarang menyatakan bahwa Nabi lahir dari farji, sebagaimana ‘adah manusia umumnya?
Wallahu a’lam bish shawab.
Leave a Reply